Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Thn LOISE JUNITA MARIA SAMPE KEPALA KEPOLISIAN RESOR KEPULAUAN SANGIHE Cq KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA KEPOLISIAN RESOR KEPULAUAN SANGIHE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LOISE JUNITA MARIA SAMPE
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KEPULAUAN SANGIHE Cq KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA KEPOLISIAN RESOR KEPULAUAN SANGIHE
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penetapan Tersangka oleh Termohon terhadad diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
  3. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon pada tanggal 27 September 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
  4. Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap barang – barang milik Pemohon pada tanggal 27 September 2025 dan tanggal 15 November 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
  5. Menyatakan segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon berkaitan dengan penetapan Pemohon sebagai Tersangka, penggeledahan dan penyitaan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pemohon.
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan barang – barang milik Pemohon yang disita oleh Termohon.
  8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku
  10. Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya