Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2019/PN Thn MEITA JANIS 1.NOFRINA SPELNDIDA MANOPE
2.BARSEL DORIS DENDALUHE
3.BEN BELLA LASARUS
4.MARKUS MAKAWIMBANG
5.ABDENSI MAKAWIMBANG
6.WILDEN MANOPE
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2019/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEITA JANIS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NOFRINA SPELNDIDA MANOPE
2BARSEL DORIS DENDALUHE
3BEN BELLA LASARUS
4MARKUS MAKAWIMBANG
5ABDENSI MAKAWIMBANG
6WILDEN MANOPE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH RI Cq CAMAT TAGULANDANG SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat  adalah isteri  sah  alamarhum Helwion Jeostein Elias Manope dalam perkawinan sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 7171CPK201100457 tanggal 14 Februari 2011 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado tanggal 15 Maret 2011 ;
  3. Menyatakan bahwa satu unit mobil Mitzubishi L 300 warna hitam Nomor Polisi DL 4212 AA, satu unit rumah tempat tinggal diatas tanah SHM  Nomor : 00286/Kisihang 2012, dua bidang tanah kebun di tempat bernama Waluaghi dan Mangiwu masing – masing sesuai SHM Nomor : 00328/Kisihang tahun 2012 dan SHM Nomor : 00363/Kisihang tahun 2012 adalah sah hak milik almarhum Helwion Jeostein Elias Manaope  ;
  4. Menyatakan bahwa Penggugat sebagai  istri sah almarhum Helwion Jeostein Elias Manope  sehingga berhak untuk menikmati segala harta warisan berupa satu unit rumah tempat tinggal, satu Unit mobil Mitzubishi L. 300. Warna hitam Nomor Polisi DL 4212 AA dan dua bidang  kebun masing – masing  SHM Nomor : 00328/Kisihang Tahun 2012 dan SHM Nomor : 00363/Kisihang tahun 2012  di tempat bernama Waluwaghi dan mangiwu sementara selama Penggugat masih hidup ; 
  5. Menyatakan bahwa berita acara penyelesaian perkara   tanggal 20 Februari 2019 dibuat oleh Turut Tergugat   yang ditanda tangani oleh Penggugat  karena diancam, ditekan dan dipaksa  oleh Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat VI,  maka berita acara penyelesaian perkara  tanggal 20 Februari 2019  tersebut tidak sah dan tidak mempunyai  kekuatan hukum mengikat  ;
  6. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I dan  Tergugat II  melakukan jual beli satu unit  mobil mitzu bishi L. 300 Nomor Polisi DL. 4212 AA warna hitam sesuai kwitansi tanggal 26 Februari 2019 dan Perbuatan Tergugat III menandatangani kwitansi  meminjam uang kepada Tergugat  IV  diwakili oleh  Tergugat  V sebesar Rp. 150. 000.000. (seratus lima puluh juta rupiah)  dengan  menjaminkan dua bidang tanah kebun di Mangiwu   SHM  Nomor : 00328/Kisihang Tahun 2012  dan Waluaghi  SHM Nomor 00363/Kisihang Tahun 2012  milik Helwion Jeostein  Elias Manope  sesuai kwitansi tanggal 11 Maret 2019  tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai isteri sah almarhum Helwion Jeostein Elias Manope    adalah  perbuatan melawan hukum ;
  7. Menyatakan akibat perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI  Penggugat telah menderita kerugian sebagai berikut :
  8. Menghukum Tergugat I, II,  III, IV, V dan  VI untuk membayar  kerugian materil maupun imateril secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 268.800.000. (dua ratus enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) 
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat  II, Tergugat III, Tergugat IV,  Tergugat V dan Tergugat VI, agar  segera menyerahkan kembali  harta milik alamarhum Helwion Jeostein Elias Manope berupa satu unit mobil mitzubishi tipe L 300 Nomor Polisi DL 4212 AA warna hitam,  satu unit rumah diatas tanah SHM Nomor : 286/Kisihang Tahun 2012, dan  dua bidang tanah kebun di tempat bernama Mangiwu SHM  Nomor : 00328/Kisihang Tahun 2012  dan Waluwaghi SHM  Nomor : 00363/Kisihang Tahun 2012 kepada Penggugat sebagai isteri dalam perkawinan yang sah tanpa dibebani apapun untuk menikmati secara leluasa selama Penggugat masih hidup ;
  10. Menghukum Turut Tergugat  untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
  11. Menghukum Tergugat  I, II, III, IV, V dan Tergugat VI  untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak