Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah isteri sah alamarhum Helwion Jeostein Elias Manope dalam perkawinan sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 7171CPK201100457 tanggal 14 Februari 2011 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado tanggal 15 Maret 2011 ;
- Menyatakan bahwa satu unit mobil Mitzubishi L 300 warna hitam Nomor Polisi DL 4212 AA, satu unit rumah tempat tinggal diatas tanah SHM Nomor : 00286/Kisihang 2012, dua bidang tanah kebun di tempat bernama Waluaghi dan Mangiwu masing – masing sesuai SHM Nomor : 00328/Kisihang tahun 2012 dan SHM Nomor : 00363/Kisihang tahun 2012 adalah sah hak milik almarhum Helwion Jeostein Elias Manaope ;
- Menyatakan bahwa Penggugat sebagai istri sah almarhum Helwion Jeostein Elias Manope sehingga berhak untuk menikmati segala harta warisan berupa satu unit rumah tempat tinggal, satu Unit mobil Mitzubishi L. 300. Warna hitam Nomor Polisi DL 4212 AA dan dua bidang kebun masing – masing SHM Nomor : 00328/Kisihang Tahun 2012 dan SHM Nomor : 00363/Kisihang tahun 2012 di tempat bernama Waluwaghi dan mangiwu sementara selama Penggugat masih hidup ;
- Menyatakan bahwa berita acara penyelesaian perkara tanggal 20 Februari 2019 dibuat oleh Turut Tergugat yang ditanda tangani oleh Penggugat karena diancam, ditekan dan dipaksa oleh Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat VI, maka berita acara penyelesaian perkara tanggal 20 Februari 2019 tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II melakukan jual beli satu unit mobil mitzu bishi L. 300 Nomor Polisi DL. 4212 AA warna hitam sesuai kwitansi tanggal 26 Februari 2019 dan Perbuatan Tergugat III menandatangani kwitansi meminjam uang kepada Tergugat IV diwakili oleh Tergugat V sebesar Rp. 150. 000.000. (seratus lima puluh juta rupiah) dengan menjaminkan dua bidang tanah kebun di Mangiwu SHM Nomor : 00328/Kisihang Tahun 2012 dan Waluaghi SHM Nomor 00363/Kisihang Tahun 2012 milik Helwion Jeostein Elias Manope sesuai kwitansi tanggal 11 Maret 2019 tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai isteri sah almarhum Helwion Jeostein Elias Manope adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan akibat perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI Penggugat telah menderita kerugian sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar kerugian materil maupun imateril secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 268.800.000. (dua ratus enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI, agar segera menyerahkan kembali harta milik alamarhum Helwion Jeostein Elias Manope berupa satu unit mobil mitzubishi tipe L 300 Nomor Polisi DL 4212 AA warna hitam, satu unit rumah diatas tanah SHM Nomor : 286/Kisihang Tahun 2012, dan dua bidang tanah kebun di tempat bernama Mangiwu SHM Nomor : 00328/Kisihang Tahun 2012 dan Waluwaghi SHM Nomor : 00363/Kisihang Tahun 2012 kepada Penggugat sebagai isteri dalam perkawinan yang sah tanpa dibebani apapun untuk menikmati secara leluasa selama Penggugat masih hidup ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI untuk membayar biaya perkara.
|