| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakakan terdapat kesalahan di Akte anak Pemohon Nomor : 7103-LT-27052019-0014;
- Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang Sah yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatat dalam Register yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe setelah kepada Pemohon diberikan Salinan Sah dari Penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk merubah Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor : 7103-LT-27052019-0014 tertulis anak pemohon bernama SAFAH AKILAH DAMAR, Perempuan Lahir di Sangihe, pada tanggal 16 Maret 2016, yang sebenarnya tertulis anak pemohon bernama SAFA MEHRIMAH DAMAR, Perempuan Lahir di Sangihe, pada tanggal 18 Maret 2016, dan menerbitkan akte yang baru untuk di daftarkan di register Khusus ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
|