Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.G/2024/PN Thn | 1.KATRINTJE TAMAROL 2.YUYUN LANTEMONA 3.HERTOK HENDRIK LANTEMONA 4.RICARDO AIS SONDAKH |
4.RIANY TANDRIS 5.ALFIAN PANGANDAHENG SAHAPUDI 6.LURAH KELURAHAN SAWANG BENDAR |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2024/PN Thn | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Mar. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | A. DALAM PROVISI
B. DALAM POKOK PERKARA : PRIMAIR :
Sebelah Utara : 9,10 m berbatasan dengan BOKI LAEN PATTA Sebelah Timur: 7,50 m berbatasan dengan APRIKORNUS LORIS Sebelah Barat: 10,10 m berbatasan dengan Tanah Negara Sebelah Selatan : 9,10 m berbatasan dengan Got Bouelevard OBJEK SENGKETA adalah merupakan tanah/lahan milik PARA PENGGUGAT yang telah mereka kuasai,rawat dan miliki sejak Tahun 1970. 4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA. 5. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat II dan Tergugat III tidak ada hak atas Tanah beserta isinya OBJEK SEGKETA Tersebut. 6. Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk mengesahkan dan menandatangani Surat Administrasi Penerbitan Sertifkat Oleh PARA PENGGUGAT untuk di urus dan di buat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam hal ini Pihak TURUT TERGUGAT I Badan Pertanahan KAB.SANGIHE agar di terbitkan Sertifikat Hak Milik bagi PARA PENGGUGAT. 7. MenghukumTergugat II dan Tergugat III untuk tidak berusaha menguasai lagi tanah beserta isinya Objek Sengketa tersebut dan menyerahkan tanah Objek Sengketa tersebut kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III dan PENGGUGAT IV atau PARA PENGGUGAT untuk dipakai/dikuasai bahkan dimiliki secara bebas/leluasa, jika perlu dengan bantuan alat negara dan untuk pembuatan SHM Sertifikat Hak Milik kepada Para Penggugat. 8. Menyatahkan Sah Sita Jaminan yang telah diletakan atas tanah/lahan beserta isinya OBJEK SENGKETA. 9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang di alami oleh PENGGUGAT , yakni sebesar Rp. 120.474.000 ( Seratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah), dengan perincian : Immateriil Sebesar Rp. 100.000.000 Materii Sebesar Rp. 20.474.000 10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III atau PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara. 11. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan perkara ini.
12. Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meski pun ada Upaya hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat (Uitvoerbaarbijvooraad)
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |