Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN Thn 1.KATRINTJE TAMAROL
2.YUYUN LANTEMONA
3.HERTOK HENDRIK LANTEMONA
4.RICARDO AIS SONDAKH
4.RIANY TANDRIS
5.ALFIAN PANGANDAHENG SAHAPUDI
6.LURAH KELURAHAN SAWANG BENDAR
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KATRINTJE TAMAROL
2YUYUN LANTEMONA
3HERTOK HENDRIK LANTEMONA
4RICARDO AIS SONDAKH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Afrianto Runtulemba Dauhan, SHKATRINTJE TAMAROL
2Afrianto Runtulemba Dauhan, SHYUYUN LANTEMONA
3Afrianto Runtulemba Dauhan, SHHERTOK HENDRIK LANTEMONA
4Afrianto Runtulemba Dauhan, SHRICARDO AIS SONDAKH
Tergugat
NoNama
1RIANY TANDRIS
2ALFIAN PANGANDAHENG SAHAPUDI
3LURAH KELURAHAN SAWANG BENDAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
2BUPATI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
3BIDANG ASET KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
4DINAS PERKIMTAN KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
5CAMAT KECAMATAN TAHUNA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

  A. DALAM PROVISI

  1. Menerima dan mengabulkan PermohonanProvisi dari Para Penggugat.
  2. Meletakan Sita Jaminan terhadap tanah beserta isinya Objek sengketa yang terletak ditempat wilayah Keluarahan Sawang Bendar Lingkungan 6 Kecamatan Tahuna Kabupaten Sangihe tersebut.
  3. Menetapkan agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak diperkenankan untuk mengambil manfaat dan keuntungan dari tanah beserta isinya objek sengketa yang terletak ditempat wilayah Kelurahan Sawang Bendar Lingkungan 6 Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tersebut selama perkara ini berlangsung dengan tidak mengadakan transaksi dalam bentuk apapun baik transaksi jual beli maupun transaksi lainnya sampai perkara ini memperoleh Putusan yang berkekuatan Hukum tetap.

 

B.  DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR :

  1.  Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2.  Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III dan PENGGUGAT IV atau PARA PENGGUGAT adalah Pemilik atas Lahan/Tanah OBJEK SENGKETA ;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah/lahan beserta isinya OBJEK SENGKETA yang terletak ditempat wilayah Kelurahan Sawang Bendar Lingkungan 6 Kecamatan Tahuna Kabupaten SANGIHE dengan luas 82  dan batas-batas sebagai berikut :

 

         Sebelah Utara : 9,10 m berbatasan dengan BOKI LAEN PATTA

         Sebelah Timur: 7,50 m berbatasan dengan APRIKORNUS LORIS

         Sebelah Barat: 10,10 m berbatasan  dengan Tanah Negara

         Sebelah Selatan : 9,10 m berbatasan dengan Got Bouelevard

      OBJEK SENGKETA adalah merupakan tanah/lahan milik PARA PENGGUGAT yang telah mereka kuasai,rawat dan miliki sejak Tahun 1970.

      4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA.

     5. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat II dan Tergugat III tidak ada hak atas Tanah beserta isinya OBJEK SEGKETA Tersebut.

    6. Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk mengesahkan dan menandatangani Surat Administrasi Penerbitan Sertifkat Oleh PARA PENGGUGAT untuk di urus dan di buat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam hal ini Pihak TURUT TERGUGAT I Badan Pertanahan KAB.SANGIHE agar di terbitkan Sertifikat Hak Milik bagi PARA PENGGUGAT.

     7. MenghukumTergugat II dan Tergugat III untuk tidak berusaha menguasai lagi tanah beserta isinya Objek Sengketa tersebut dan menyerahkan tanah Objek Sengketa tersebut kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III dan PENGGUGAT IV atau PARA PENGGUGAT untuk dipakai/dikuasai bahkan dimiliki secara bebas/leluasa, jika perlu dengan bantuan alat negara dan untuk pembuatan SHM Sertifikat Hak Milik kepada Para Penggugat.

8. Menyatahkan Sah Sita Jaminan yang telah diletakan atas tanah/lahan beserta isinya OBJEK SENGKETA.

9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang di alami oleh PENGGUGAT , yakni sebesar Rp. 120.474.000 ( Seratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah), dengan perincian :

        Immateriil Sebesar      Rp. 100.000.000

        Materii Sebesar           Rp. 20.474.000

    10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III atau PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara.

11. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan perkara ini.

 

12. Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meski pun ada Upaya hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat (Uitvoerbaarbijvooraad)

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak