Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2016/PN Thn MEIKE ROMPIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2016/PN Thn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEIKE ROMPIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan pemohon  untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan demi hukum merubah  nama pemohon pada Kutipan   Akta kelahiran   Nomor : 1252/Ist/2003 tanggal 04 Juli 2003 atas nama RAFLY MABIANG dan Kutipan akta Kelahiran Nomor  : 12/A/2005  tanggal 27 Juni 2015 atas nama RAIHAN MABIANG yang semula tercatat MARYAM ROMPIS dirubah menjadi yang benar adalah MEIKE ROMPIS disesuaikan dengan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dan surat surat lain pemohon ;
  3. Memerintahkan  Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan perubahan nama pemohon tersebut pada  bagian pinggir Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon  nomor  : 1252/Ist/2003  tanggal 04 JUli 2003  atas nama  RAFLY MABIANG  dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 12/A/2005 tanggal 27  Juni 2015 atas nama RAIHAN MABIANG yang semula  tercatat MARYAM  ROMPIS dirubah menjadi  yang benar MEIKE ROMPIS Serta pula  memerintahkan  untuk mencatat perubahan nama Pemohon tersebut dalam register khusus yang disediakan untuk itu  atau menerbitkan Kutipan  Akta Kelahiran baru untuk kedua anak pemohon dimaksud  ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada  pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak