Petitum |
- Menerima Perlawanan para Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa benar Pelawan adalah para Pelawan yang beritikad baik ;
- Menyatakan menurut hukum banwa obyek sengketa yaitu sebidang tanah kebun/ kintal yang terdapat di Melonguane Timur dahulu Melonguane dengan batas-batasnya : Utara dengan Jalan raya Trans Mola, Barat dengan Farenheid Lindo, Selatan dengan Maxi Aramana, Timur dengan Sumangat Amos (Terlawan II), luasnya 5.336 M2, adalah tanah warisan alm. Bartolumius Timpua dan Almh Lintje Jacobus yang sekarangf merupakan hak para Pelawan sebagai harta warisan yang belum dibahagi waris ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan tanggal 20 Agustus 2002 Perkara Perdata No. 35/Pdt.G/2002/PN. THNA harus dinyatakan tidak sah serta tidak mengikat terhadap para Pelawan ;
- Menyatakan menurut Hukum Akta Jual Beli No. 75/JB/1984 tanggal 8 September 1984 antara Terlawan I dan Terlawan II sebagai Penjual dan pembeli obyek sengketa adalah tidak mengikat secara hukum terhadap para para Pelawan ;
- Menyatakan menurut hukum baik Terlawan I dan Terlawan II ataupun siapa saja yang telah mendapat hak dari mereka agar tunduk dan bertakluk pada putusan ini ;
- Menyatakan menurut hukum Terlawan I maupun Terlawan II telah melakukan pervuatan yang melawan hukum ;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II ataupun siapa saja yang telah mempeeoleh hak dari mereka agar segera keluar dan kosongkan obyek sengketa serta menyerahkan kepada para pelawan untuk digunakan secara bebas ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas obyek sengketa tersebut ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verset banding maupun kasasi ;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara ini ;
|