| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H. | ABDULLAH TAMATOMPOL | | 2 | EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H. | SALMANEZER KANSIL | | 3 | EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H. | JULIFER TAMANGENDAR | | 4 | EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H. | JONGKER BAWULELE | | 5 | EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H. | JUSAK GARING | | 6 | EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H. | ALFRIODIT TUWONAUNG | | 7 | EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H. | RATNA GANAP |
|
| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah keturunan dari Almarhum Dotuk SAMPINGANG.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Objek Sengketa kebun seluas kurang lebih 28.000 M?2; (dua puluh delapan ribu meter persegi) yang berisi tanaman pohon kelapa dan sagu duri serta tanaman lainnya dan terletak ditempat bernama LIMU yang dahulu masuk Wilayah Kampung Sahabe dan sekarang Wilayah Kampung Naha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan batas – batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah Keluarga Madonsa;
- Timur berbatas dengan tanah Keluarga Sangkop dan Keluarga Madonsa
- Selatan berbatas dengan tanah Keluarga Matheos, Keluarga S.Mahrun dan R. Dalawir;
- Barat berbatas dengan tanah Sombalia Derek dan Keluarga Lahamendu
- adalah merupakan Harta warisan milik dari Almarhum Datuk SAMPINGANG.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII atau Para Tergugat tidak memiliki hak atas Tanah Objek Sengketa tersebut.
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat yang telah terbit atas Tanah Objek Sengketa tersebut yang ada pada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tegugat VI dan Terggugat VII atau Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII atau Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII atau Para Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak dan kuasa dari padanya supaya keluar dari Tanah Objek Sengketa tersebut sekaligus Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI membongkar bangunan rumah tempat tinggalnya dan membawa barang – barangnya keluar dari atas Tanah Objek Sengketa tersebut serta menyerahkan Tanah Objek Sengketa tersebut kepada Para Penggugat sebagai keturunan dari Almarhum Datuk Sampingang untuk dimiliki sekaligus dikuasai dan dipakai secara bebas dan leluasa, jika perlu dengan bantuan alat negara.
- Manghukum Para Tergugat masing – masing untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Voorad).
- Menyatakan Sah Sita Jaminan yang telah diletakan atas Tanah Objek Sengketa tersebut.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |