Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/Pdt.G/2025/PN Thn 1.ABDULLAH TAMATOMPOL
2.SALMANEZER KANSIL
3.JULIFER TAMANGENDAR
4.JONGKER BAWULELE
5.JUSAK GARING
6.ALFRIODIT TUWONAUNG
7.RATNA GANAP
1.MAKMUR MADONSA
2.RAMADAN MADONSA
3.PENGAMPUNAN MADONSA
4.ROBY TINUNGKI
5.JOHN TAMPI
6.NASIR STIRMAN
7.DERISIA TASIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 119/Pdt.G/2025/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDULLAH TAMATOMPOL
2SALMANEZER KANSIL
3JULIFER TAMANGENDAR
4JONGKER BAWULELE
5JUSAK GARING
6ALFRIODIT TUWONAUNG
7RATNA GANAP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.ABDULLAH TAMATOMPOL
2EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.SALMANEZER KANSIL
3EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.JULIFER TAMANGENDAR
4EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.JONGKER BAWULELE
5EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.JUSAK GARING
6EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.ALFRIODIT TUWONAUNG
7EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.RATNA GANAP
Tergugat
NoNama
1MAKMUR MADONSA
2RAMADAN MADONSA
3PENGAMPUNAN MADONSA
4ROBY TINUNGKI
5JOHN TAMPI
6NASIR STIRMAN
7DERISIA TASIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah keturunan dari Almarhum Dotuk SAMPINGANG.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah  Objek Sengketa kebun seluas kurang lebih 28.000 M?2; (dua puluh delapan ribu meter persegi) yang berisi tanaman pohon kelapa dan sagu duri serta tanaman lainnya dan terletak ditempat bernama LIMU yang dahulu masuk Wilayah Kampung Sahabe dan sekarang Wilayah Kampung Naha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan batas – batas sebagai berikut :
    • Utara berbatas dengan tanah Keluarga Madonsa;
    • Timur berbatas dengan tanah Keluarga Sangkop dan Keluarga Madonsa
    • Selatan berbatas dengan tanah Keluarga Matheos, Keluarga S.Mahrun dan R. Dalawir;
    • Barat berbatas dengan tanah Sombalia Derek dan Keluarga Lahamendu
    • adalah merupakan Harta warisan milik dari  Almarhum Datuk SAMPINGANG.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat  V, Tergugat VI dan Tergugat VII atau Para Tergugat tidak memiliki hak atas Tanah Objek Sengketa tersebut.
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat  yang telah terbit atas Tanah Objek Sengketa tersebut  yang ada pada  Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tegugat VI dan Terggugat VII  atau Para Tergugat  adalah tidak sah dan  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta  batal demi hukum.
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan  Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII atau Para Tergugat   adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI  dan Tergugat VII atau  Para Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak dan kuasa dari padanya  supaya  keluar dari Tanah Objek Sengketa tersebut sekaligus Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI  membongkar bangunan rumah tempat tinggalnya dan  membawa barang – barangnya keluar dari atas  Tanah Objek Sengketa tersebut serta  menyerahkan Tanah Objek Sengketa tersebut  kepada Para Penggugat sebagai keturunan dari Almarhum Datuk Sampingang untuk dimiliki sekaligus dikuasai dan dipakai secara bebas dan leluasa, jika  perlu dengan bantuan alat negara.
  8. Manghukum  Para Tergugat  masing – masing untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila  lalai memenuhi isi putusan dalam  perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
  9. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Voorad).
  10. Menyatakan Sah Sita Jaminan yang telah diletakan atas Tanah Objek Sengketa tersebut. 
  11. Menghukum   Para Tergugat   untuk   membayar  semua  biaya  yang  timbul  dalam  perkara  ini.

SUBSIDAIR :

Mohon Putusan yang seadil-adilnya.          

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak