Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/PID.B/2015/PN Thn M. IHSAN PASAMULA. G, SH NANANG MAKAPEDUA Alias NANANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 78/PID.B/2015/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1M. IHSAN PASAMULA. G, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG MAKAPEDUA Alias NANANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI TAHUNA P-29

?UNTUK KEADILAN ?

SURAT DAKWAAN

-------------------------------------------------------------------

No.Reg.Perkara : PDM - I - 14 / THUNA / 06 / 2015

  1. I. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

NANANG MAKAPEDUA alias NANANG

Tempat lahir

:

Manalu

Umur/Tanggal Lahir

:

25 Tahun / 08 Desember 1989

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun III Kamp.Kalagheng Kec. Tabukan Selatan Kab. Kep. Sangihe.

A g a m a

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

  1. II. PENAHANAN :

- Penyidik : Tidak dilakukan penahanan;

- Penuntut Umum : Ditahan dengan Penahanan RUTAN sejak Tanggal

16 Juni 2015 s/d 05 Juli 2015;

  1. III. DAKWAAN :

------------Bahwa Terdakwa NANANG MAKAPEDUA alias NANANG pada hari Rabu Tanggal 11 Maret 2015 sekitar Pukul 09:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2015 bertempat di salah satu ruangan di Kantor Camat Tabukan Selatan yang terletak di Kec. Tabukan Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi RATNA MAKAPEDUA (korban), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Pada hari Rabu Tanggal 11 Maret 2015 sekitar Pukul 09:30 Wita, Terdakwa bersama dengan ibunya yang bernama saksi EFELIN TATALI dan saksi korban bersama dengan kedua anaknya yang bernama saksi HAINUN MAHALUBI alias HAINUN dan saksi RIDIAWATI MAHALUBI alias WATI sedang berada di salah satu ruangan di Kantor Camat Tabukan Selatan, yang mana diruangan tersebut terdapat salah seorang Pegawai Kantor Camat yang bernama saksi SIMEON MEHERUNG alias MEANG;

- Selanjutnya, saksi SIMEON MEHERUNG memfasilitasi Terdakwa dan saksi korban untuk bermusyawarah tentang masalah sengketa tanah, lalu ditengah-tengah pembicaraan terjadi adu mulut antara Terdakwa dengan saksi korban, dan secara tiba-tiba Terdakwa langsung memukul bahu kiri saksi korban secara berulang kali dan mencakar lengan kiri saksi korban sehingga saat itu lengan kiri saksi korban mengeluarkan darah. Melihat hal tersebut, saksi SIMEON MEHERUNG langsung menarik Terdakwa, sementara saksi korban juga dipegang oleh kedua anak saksi korban, setelah itu saksi SIMEON MEHERUNG kembali melanjutkan musyawarah tersebut, namun saat itu musyawarah tidak selesai karena Lel. Steven Tatali yang merupakan menantu saksi korban masuk ke dalam ruangan tersebut dan langsung menarik saksi korban untuk keluar dari ruangan tersebut;

- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Puskesmas Manalu Nomor: 440/22/VER/III/2015 Tanggal 11 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dr. Livy Angel Rarung selaku dokter yang memeriksa pada Puskesmas Manalu, dengan hasil pemeriksaan fisik sebagai berikut:

  • Kepala : Tidak ditemukan jejas atau kelainan;
  • Dada : Tidak ditemukan jejas atau kelainan;
  • Perut : Tidak ditemukan jejas atau kelainan;
    • Ekstremitas: Daerah bahu kiri terdapat bengkak dengan diameter dua centimeter dan tampak kebiruan dengan diameter satu centimeter, tidak terdapat gangguan pada gerak sendi;

Daerah lengan bawah kiri terdapat luka lecet multipel dengan ukuran sekitar dua kali nol koma lima centimeter.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada pasien, ditemukan bengkak pada bahu kiri dan tampak kebiruan serta luka lecet multipel pada lengan bawah kiri. Luka-luka yang disebutkan sebelumnya diakibatkan oleh benturan / gesekan dengan benda berpermukaan tumpul.Luka-luka tersebut tidak mengakibatkan hambatan pada aktivitas sehari-hari.--------------------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa NANANG MAKAPEDUA alias NANANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat(1) KUHP. -------------------------------------------------

Tahuna, 22 Juni 2015

PENUNTUT UMUM,

M. IHSAN PASAMULA G., SH.

Ajun Jaksa Madya, Nip. 198606112006041003

Pihak Dipublikasikan Ya