| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 78/PID.B/2015/PN Thn | M. IHSAN PASAMULA. G, SH | NANANG MAKAPEDUA Alias NANANG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2015 | |||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 78/PID.B/2015/PN Thn | |||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | |||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI TAHUNA P-29 ?UNTUK KEADILAN ?
SURAT DAKWAAN ------------------------------------------------------------------- No.Reg.Perkara : PDM - I - 14 / THUNA / 06 / 2015
- Penyidik : Tidak dilakukan penahanan; - Penuntut Umum : Ditahan dengan Penahanan RUTAN sejak Tanggal 16 Juni 2015 s/d 05 Juli 2015;
------------Bahwa Terdakwa NANANG MAKAPEDUA alias NANANG pada hari Rabu Tanggal 11 Maret 2015 sekitar Pukul 09:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2015 bertempat di salah satu ruangan di Kantor Camat Tabukan Selatan yang terletak di Kec. Tabukan Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi RATNA MAKAPEDUA (korban), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Pada hari Rabu Tanggal 11 Maret 2015 sekitar Pukul 09:30 Wita, Terdakwa bersama dengan ibunya yang bernama saksi EFELIN TATALI dan saksi korban bersama dengan kedua anaknya yang bernama saksi HAINUN MAHALUBI alias HAINUN dan saksi RIDIAWATI MAHALUBI alias WATI sedang berada di salah satu ruangan di Kantor Camat Tabukan Selatan, yang mana diruangan tersebut terdapat salah seorang Pegawai Kantor Camat yang bernama saksi SIMEON MEHERUNG alias MEANG; - Selanjutnya, saksi SIMEON MEHERUNG memfasilitasi Terdakwa dan saksi korban untuk bermusyawarah tentang masalah sengketa tanah, lalu ditengah-tengah pembicaraan terjadi adu mulut antara Terdakwa dengan saksi korban, dan secara tiba-tiba Terdakwa langsung memukul bahu kiri saksi korban secara berulang kali dan mencakar lengan kiri saksi korban sehingga saat itu lengan kiri saksi korban mengeluarkan darah. Melihat hal tersebut, saksi SIMEON MEHERUNG langsung menarik Terdakwa, sementara saksi korban juga dipegang oleh kedua anak saksi korban, setelah itu saksi SIMEON MEHERUNG kembali melanjutkan musyawarah tersebut, namun saat itu musyawarah tidak selesai karena Lel. Steven Tatali yang merupakan menantu saksi korban masuk ke dalam ruangan tersebut dan langsung menarik saksi korban untuk keluar dari ruangan tersebut; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Puskesmas Manalu Nomor: 440/22/VER/III/2015 Tanggal 11 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dr. Livy Angel Rarung selaku dokter yang memeriksa pada Puskesmas Manalu, dengan hasil pemeriksaan fisik sebagai berikut:
Daerah lengan bawah kiri terdapat luka lecet multipel dengan ukuran sekitar dua kali nol koma lima centimeter. Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada pasien, ditemukan bengkak pada bahu kiri dan tampak kebiruan serta luka lecet multipel pada lengan bawah kiri. Luka-luka yang disebutkan sebelumnya diakibatkan oleh benturan / gesekan dengan benda berpermukaan tumpul.Luka-luka tersebut tidak mengakibatkan hambatan pada aktivitas sehari-hari.--------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa NANANG MAKAPEDUA alias NANANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat(1) KUHP. -------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
