Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
59/Pid.B/2016/PN Thn | M. IHSAN PASAMULA. G, SH | ZUBAIR MANISE alias AL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mei 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pid.B/2016/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Mei 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-609/R.1.13/Epp.2/05/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
------------Bahwa Terdakwa ZUBAIR MANISE alias AI pada hari Rabu Tanggal 28 Oktober 2015 sampai dengan hari Senin Tanggal 08 Februari 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu antara bulan Oktober 2015 s/d Februari 2016 bertempat di gudang tempat usaha percetakan paping stone dan halaman perkarangan rumah milik saksi ABDULLAH MANISE (korban) yang terletak di Kampung Kendahe II Kec. Kendahe Kab. Kepl. Sangihe atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, akan tetapi karena beberapa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mempunyai hubungan yang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Rabu Tanggal 28 Oktober 2015 sekitar Pukul 23:30 Wita, Terdakwa mendatangi gudang tempat usaha percetakan paping stone milik saksi korban dan sesampainya ditempat tersebut, Terdakwa yang merasa lokasi tanah tempat tersebut adalah miliknya tiba-tiba marah ketika melihat susunan paping stone yang tersimpan ditempat tersebut dan oleh karena lokasi tanah tersebut menjadi tempat pembuatan paping stone tanpa izin dari Terdakwa, sehingga Terdakwa langsung mengambil paping stone satu per satu dan membantingnya ke tanah / lantai gudang yang mengakibatkan paping stone tersebut menjadi pecah / rusak. Selanjutnya, Terdakwa juga membanting rak kayu tempat penyimpanan paping stone yang mengakibatkan rak kayu tersebut menjadi patah / rusak. Setelah melakukan perbuatannya tersebut, Terdakwa langsung pulang ke rumahnya. Dan terhadap perbuatan tersebut, Terdakwa kembali melakukan perbuatan serupa pada hari Jum’at Tanggal 06 November 2015 dan pada hari Senin Tanggal 09 November 2015;
----------- Perbuatan Terdakwa ZUBAIR MANISE alias AI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat(1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP. ------------
Tahuna, 03 Mei 2016 PENUNTUT UMUM,
M. IHSAN PASAMULA, SH.,MH. Ajun Jaksa Madya, Nip. 198606112006041003
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |