Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2016/PN Thn M. IHSAN PASAMULA. G, SH ZUBAIR MANISE alias AL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 59/Pid.B/2016/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-609/R.1.13/Epp.2/05/2016
Penuntut Umum
NoNama
1M. IHSAN PASAMULA. G, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUBAIR MANISE alias AL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

------------Bahwa Terdakwa ZUBAIR MANISE alias AI pada hari Rabu Tanggal 28 Oktober 2015 sampai dengan hari Senin Tanggal 08 Februari 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu antara bulan Oktober 2015 s/d Februari 2016 bertempat di gudang tempat usaha percetakan paping stone dan halaman perkarangan rumah milik saksi ABDULLAH MANISE (korban) yang terletak di Kampung Kendahe II Kec. Kendahe Kab. Kepl. Sangihe atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, akan tetapi karena beberapa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mempunyai hubungan yang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Rabu Tanggal 28 Oktober 2015 sekitar Pukul 23:30 Wita, Terdakwa mendatangi gudang tempat usaha percetakan paping stone milik saksi korban dan sesampainya ditempat tersebut, Terdakwa yang merasa lokasi tanah tempat tersebut adalah miliknya tiba-tiba marah ketika melihat susunan paping stone yang tersimpan ditempat tersebut dan oleh karena lokasi tanah tersebut menjadi tempat  pembuatan paping stone tanpa izin dari Terdakwa, sehingga Terdakwa langsung mengambil paping stone satu per satu dan membantingnya ke tanah / lantai gudang yang mengakibatkan paping stone tersebut menjadi pecah / rusak. Selanjutnya, Terdakwa juga membanting rak kayu tempat penyimpanan paping stone yang mengakibatkan rak kayu tersebut menjadi patah / rusak. Setelah melakukan perbuatannya tersebut, Terdakwa langsung pulang ke rumahnya. Dan terhadap perbuatan tersebut, Terdakwa kembali melakukan perbuatan serupa pada hari Jum’at Tanggal 06 November 2015 dan pada hari Senin Tanggal                      09 November 2015;
Selanjutnya, pada hari Senin Tanggal 08 Februari 2016 sekitar Pukul 19:30 wita, Terdakwa mendatangi rumah saksi korban dengan membawa sebilah parang ditangannya, lalu Terdakwa memanjat pohon rambutan milik saksi korban yang terletak di halaman / perkarangan rumah saksi korban dan saat itu Terdakwa langsung memotong-motong dahan pohon rambutan hingga menjadi rusak sambil marah-marah sebagai bentuk provokasi kepada saksi korban agar saksi korban merasa terganggu. Setelah melakukan perbuatannya tersebut, Terdakwa langsung pulang kerumahnya;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
Atas peristiwa tersebut, saksi korban merasa keberatan sehingga melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.-------------------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa ZUBAIR MANISE  alias AI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat(1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP. ------------

 

 

Tahuna, 03 Mei 2016

PENUNTUT UMUM,

 

 

M. IHSAN PASAMULA, SH.,MH.

Ajun Jaksa Madya, Nip. 198606112006041003

 

Pihak Dipublikasikan Ya