Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2024/PN Thn 1.RAJIMAN NESAR
2.MEILAN TALUMESANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2024/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAJIMAN NESAR
2MEILAN TALUMESANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan mengesahkan menurut hukum status anak para PEMOHON yang benar adalah FEIBY FRAULIN NESAR anak ke Satu Perempuan dari Ayah RAJIMAN NESAR dengan Ibu MEILAN TALUMESANG;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan pada register Akta Pengesahan Anak dan menerbitkan Akta Pengesahan anak Para Pemohon tersebut;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran maupun pada Kutipan Akta Kelahiran atas nama anak Para Pemohon tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Para Pemohon tersebut;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak