| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 29/Pid.Sus/2022/PN Thn | 1.NALKRY. K. LASUT, SH 2.DANU WAHYU H., S.H. 3.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H. |
ERNESTO OLTIANO URSABIA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mei 2022 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Imigrasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 29/Pid.Sus/2022/PN Thn | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Mei 2022 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-544/P.1.13/Eku.2/05/2022 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa ERNESTO OLTIANO URSABIA (Warga Negara Filipina berdasarkan Dokumen Perjalanan berkebangsaan Filipina Nomor/Masa berlaku : P7169519B/08 Juli 2031) pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2022, bertempat di Kampung Petta Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku
KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa ERNESTO CHARLES TICOALU (Warga Negara Filipina berdasarkan Dokumen Perjalanan berkebangsaan Filipina Nomor/Masa berlaku : P7169519B/08 Juli 2031) pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2022, bertempat di Kampung Petta Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
