Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2018/PN Thn FITRIA ASTUTI, SH. ALBERTUS MAKALISANG alias ABE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 134/Pid.B/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1692/ R.1.13/ Epp.2/10/ 2018
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIA ASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALBERTUS MAKALISANG alias ABE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN

 

------- Bahwa ia terdakwa ALBERTUS MAKALISANG alias ABE pada kurun waktu bulan Maret 2016 sampai dengan November 2016, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2016 bertempat di Kampung Ngalipaeng I Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yaitu berupa uang sejumlah Rp 11.159.000,- (sebelas juta seratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik masyarakat Kampung Ngalipaeng I dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada saat saksi ERNA BUKA yang merupakan mandor/penagih uang bea retribusi pada pasar Ngalipaeng I sejak tahun 2015 yang ditunjuk langsung oleh Kapitalaung pada  saat itu yaitu ROI EGBER LOLIMBOBA, meminta adiknya yaitu saksi LORIKA BUKA untuk menggantikan tugasnya dalam menagih uang bea retribusi pasar Ngalipaeng I sejak bulan Maret Tahun 2016 dikarenakan kesibukannya dalam mencari/bekerja, sehingga sejak saat itu saksi LORIKA BUKA melakukan penagihan uang bea retribusi pasar Ngalipaeng I.
Bahwa penagihan uang bea retribusi dilakukan pada setiap hari pasar yaitu hari Senin, Rabu dan Sabtu dengan besaran Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk pedagang yang menjual di kios, Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) untuk pedagang yang menjual dimeja serta Rp 1.000,- (seribu) untuk pedagang yang menjual dengan beralas di lantai dimana dalam 1 hari pasar total uang bea retribusi pasar yang terkumpul sekitar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga dalam 1 bulan uang bea retribusi yang dapat dikumpulkan kurang lebih sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa kemudian terdakwa ALBERTUS MAKALISANG alias ABE yang merupakan suami dari saksi LORIKA BUKA sekaligus merupakan Ketua Majelis Tua-Tua Kampung Ngaliapeng I memerintahkan agar saksi LORIKA BUKA menyerahkan uang hasil penagihan bea retribusi pasar kepada terdakwa untuk nantinya akan terdakwa serahkan kepada bendahara kampung yaitu saksi HENDRIK SILIRAMBANG (dimana berdasarkan Peraturan Kampung, uang bea retribusi dikumpulkan oleh petugas penagih untuk kemudian langsung disetorkan kepada Bendahara Kampung) dimana saksi LORIKA BUKA menjalankan tugas sebagai penagih sejak bulan Maret 2016 hingga bulan Juli 2016.
Bahwa kemudian terdakwa menunjuk saksi NOVIA MANATAR sebagai mandor/penagih uang bea retribusi sejak bulan Agustus 2016 hingga bulan November 2016, dimana terdakwa juga memerintahkan saksi NOVIA MANATAR menyetorkan uang hasil penagihan tersebut kepada terdakwa (dimana terdakwa sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk petugas penagih, yang berwenang berdasarkan peraturan kampung Ngalipaeng I merupakan Kapitalaung).
Bahwa sejak bulan Maret 2016 hingga bulan November 2016, uang hasil penagihan bea retribusi yang diserahkan oleh saksi LORIKA BUKA dan saksi NOVIA MANATAR kepada terdakwa, tidak pernah terdakwa setorkan kepada Bendahara Kampung yaitu saksi HENDRIK SILIRAMBANG melainkan terdakwa pergunakan untuk membiayai keperluan kampung serta operasional perangkat kampung yang mana dalam mengatur dan mengelola uang tersebut bukanlah wewenang terdakwa serta sisa dari uang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi, dengan perincian antara lain :

Membeli seng untuk biaya perbaikan atas pasar Ngalipaeng I sebanyak 50 lembar dengan harga satuan Rp 50.000,- dengan jumlah Rp 2.500.000,-;
Membeli paku untuk biaya perbaikan atas pasar Ngalipaeng I sebanyak 2 dus dengan harga satuan Rp 30.000,- dengan jumlah Rp 60.000,-;
Membeli sapu lantai dan sket dengan jumlah Rp 25.000,-;
Membeli batre megaphone 24 buah harga satuam Rp 5.000,- dengan jumlah Rp 120.000,-;
Biaya perbaikan laptop dan printer MTK 4 kali Rp 230.000,-;
Membeli bensin sepeda motor operasional sebesar Rp 20.000,-;
Membayar biaya upah/honor petugas penagih bea retribusi selama 9 bulan dengan jumlah Rp 3.347.700,-;
Biaya operasional Ketua MTK 6 kali perjalanan total Rp 1.500.000,-
Pengadaan karcis pasar Rp 236.000,-
 Membiayai keperluan pribadi terdakwa sebesar Rp 3.120.300,-

Bahwa uang bea retribusi pasar tersebut merupakan pendapatan asli kampung yang hanya dapat  diterima serta disimpan oleh Bendahara Kampung yang dikelola oleh pemerintah kampung dan dipergunakan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) untuk kepentingan pembangunan kampung serta untuk menunjang operasional pemerintah kampung dan keperluan kampung lainnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, masyarakat kampung Ngalipaeng I tidak dapat memanfaatkan uang bea retribusi yang diperuntukan untuk membangun kampung sebesar Rp 11.159.000,- (sebelas juta seratus lima puluh sembila ribu rupiah).

 

 

 

------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                    Tahuna, 18 Oktober 2018

                            Penuntut Umum

 

 

                                                                                         FITRIA ASTUTI, SH

                                                                                                              Ajun Jaksa/NIP. 19910209 201403 2 002

    

 

 

                                                                                          GITA ARJA PRATAMA, SH

                                                                                                              Ajun Jaksa/NIP. 19870709 201403 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya