Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2023/PN Thn GERTA JANIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2023/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GERTA JANIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon sepenuhnya;
  2. Menetapkan bahwa di Kampung Kalurae Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe  pada tanggal 26 januari 1997 telah meninggal dunia seorang laki laki bernama Wiliams Mule  karena sakit dan dikebumikan di Kampung Kalurae Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe ;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Kependuduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama  Wiliams Mule;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak