| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 55/Pid.Sus/2018/PN Thn | FITRIA ASTUTI, SH. | YOHANIS ALFA KALASE alias ALFA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Apr. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 55/Pid.Sus/2018/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Apr. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-630/R.1.13/Euh.2/04/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | C. DAKWAAN
PRIMAIR ------- Bahwa ia terdakwa YOHANIS ALFA KALASE alias ALFA pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 sekira pukul 01.30 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di jalan umum Kelurahan Kolongan Mitung RT 06 Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan orang meninggal dunia yaitu korban SIRUS TINTES yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2018 sekitar pukul 21.00 wita, terdakwa YOHANIS ALFA KALASE alias ALFA bersama dengan teman-teman terdakwa berkumpul di rumah saksi YAVET RANDES TATIPANG alias BUNG dalam rangka acara ulang tahun terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa dan teman-teman terdakwa meminum minuman keras jenis cap tikus sampai dengan sekitar pukul 00.00 wita. Kepala Ditemukan luka robek didaerah dahi pada batas daerah berambut berbentuk lengkungan sepanjang tujuh centi meter koma sudah dijahit di IGD koma saat jahitan dibuka tampak dasar luka jaringan tulang utuh koma luka terletak lima centi meter di atas alis pada garis tengah tubuh; Dada Ditemukan luka robek berbentuk garis miring pada sisi samping kiri dada ukuran panjang empat belas koma lima centi meter levar dua centi meter kedalaman lua satu centimeter koma luka terletak sekitar tiga centi meter dibawah garis khayal yang menghubungkan kedua putting susu mulai dari garis-garis yang memotong ketiak bagian depan menuju ke bagian punggung; Perut Memar biru kehitaman batas tidak tegas ukuran enam belas kali tujuh belas centi meter terletak di dinding perut sebelah kiri; Anggota Gerak Atas Ditemukan tato bergambar ular cobra dilengan atas kiri ukuran tujuh belas kali sepuluh centi meter; Genetalia Terdapat cairan warna kuning kemerahan keluar dari penis tampak seperti cairan kencing bercampur darah; Anggota Gerak Bawah Ditemukan luka lecet bentuk seperti lingkaran ukuran dua centimeter terletak dilutut kiri depan; Dengan kesimpulan sebab kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan luar mayat.
------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------
SUBSIDAIR ------- Bahwa ia terdakwa YOHANIS ALFA KALASE alias ALFA pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 sekira pukul 01.30 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di jalan umum Kelurahan Kolongan Mitung RT 06 Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yaitu korban SIRUS TINTES yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2018 sekitar pukul 21.00 wita, terdakwa YOHANIS ALFA KALASE alias ALFA bersama dengan teman-teman terdakwa berkumpul di rumah saksi YAVET RANDES TATIPANG alias BUNG dalam rangka acara ulang tahun terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa dan teman-teman terdakwa meminum minuman keras jenis cap tikus sampai dengan sekitar pukul 00.00 wita. Kepala Ditemukan luka robek didaerah dahi pada batas daerah berambut berbentuk lengkungan sepanjang tujuh centi meter koma sudah dijahit di IGD koma saat jahitan dibuka tampak dasar luka jaringan tulang utuh koma luka terletak lima centi meter di atas alis pada garis tengah tubuh; Dada Ditemukan luka robek berbentuk garis miring pada sisi samping kiri dada ukuran panjang empat belas koma lima centi meter levar dua centi meter kedalaman lua satu centimeter koma luka terletak sekitar tiga centi meter dibawah garis khayal yang menghubungkan kedua putting susu mulai dari garis-garis yang memotong ketiak bagian depan menuju ke bagian punggung; Perut Memar biru kehitaman batas tidak tegas ukuran enam belas kali tujuh belas centi meter terletak di dinding perut sebelah kiri; Anggota Gerak Atas Ditemukan tato bergambar ular cobra dilengan atas kiri ukuran tujuh belas kali sepuluh centi meter; Genetalia Terdapat cairan warna kuning kemerahan keluar dari penis tampak seperti cairan kencing bercampur darah; Anggota Gerak Bawah Ditemukan luka lecet bentuk seperti lingkaran ukuran dua centimeter terletak dilutut kiri depan; Dengan kesimpulan sebab kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan luar mayat.
------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------
Tahuna, April 2018 Penuntut Umum
FITRIA ASTUTI, S.H. AJUN JAKSA MADYA NIP. 19910209 201403 2002 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
