Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2020/PN Thn DANU WAHYU H., S.H. STEVEN RANSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2020/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1110/P.1.13/Eoh.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DANU WAHYU H., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEVEN RANSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

----- Bahwa Terdakwa STEVEN RANSA, pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2020 sekira pukul 22.30 witaatau setidak –tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalamtahun 2020, bertempat di Kompleks Perumahan Banua Asri tepatnya didepan teras rumah warga di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten KepulauanSangiheatau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

------ Berawal saat itu saksi FRISTON LIMBONG sedang berada dirumah di Perumnas Manente Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang saksi FRISTON LIMBONG tidak kenal datang kerumah saksi FRISTON LIMBONGdan mengatakan bahwa dirumah temannya ada seorang lelaki yang tidak dikenal (terdakwa STEVEN RANSA) dengan sebilah parang yang terbuat dari besi dengan panjang 41 cm dan lebar 6,7 cm dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang 12,3 cm dan diameter 10,3 cm sehingga panjang keseluruhan 53,3 cm, sedang duduk diteras rumahnya yang terletak di Kompleks Perumahan Banuaku di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, mendengar hal tersebut kemudian saksi FRISTON LIMBONG bergegas pergi ke rumah yang dimaksud dan mengajak lelaki FRANGKY DAHAR untuk ikut bersama saksi FRISTON LIMBONG menuju ke rumah tersebut, setelah sampai dirumah tersebut saksiFRISTON LIMBONG melihat terdakwa sedang duduk diam didepan teras rumah tersebut, dan pada saat itu juga ada seorang lelaki yang saksi FRISTON LIMBONG tidak ketahui namanya menyerahkan 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi dengan panjang 41 cm dan lebar 6,7 cm dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang 12,3 cm dan diameter 10,3 cm sehingga panjang keseluruhan 53,3 cm kepada saksi FRISTON LIMBONG untuk diamankan dan lelaki itu mengatakan bahwa parang tersebut ia ambil secara diam-diam dari terdakwa,--------------

---- Bahwa  kemudian saksi FRISTON LIMBONG pun langsung meminta lelaki FRANGKY DAHAR untuk menghubungi via telefon terhadap anggota Polri yang melaksanakan piket pada saat itu, kemudian lelaki FRANGKY DAHAR memberikan handphonenya pada saksi FRISTON LIMBONG dengan maksud menceritakan peristiwa tersebut kepada anggota yang melaksanakan piket, dan tidak lama kemudian anggota Polri yang melaksanakan piket tiba di Kompleks Perumahan Banuaku Kel. Manente Kec. Tahuna Kab. Kepl. Sangihe yang diantaranya adalah saksi MELKISEDEK PAPONA, saksi AHMAD SUDIN, dan saksi RACHMAD WAHYU PURDIANTO, kemudian setelah itu saksiFRISTON LIMBONG langsung menyerahkan sebilah parang milik terdakwa kepada anggota piket tersebut, kemudian terdakwa dihampiri oleh anggota piket, dan pada saat itu saksi AHMAD SUDIN mendekati terdakwa dan menyuruhnya untuk berdiri dan menanyakan identitas dan tempat tinggal dari terdakwa, namun terdakwa tetap duduk dan hanya diam saja, kemudian saksi AHMAD SUDIN menggeledah terdakwa namun terdakwa langsung menggigit tangan kanan saksi AHMAD SUDIN, serta langsung memegang sesuatu dibajunya yang ternyata adalah sebilah pisaupanjang 25,2 cm dan lebar 4,2 cm dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang 11,8 cm dan diameter 11,2 cm sehingga panjang keseluruhan 37 cm dan sarungnya setengah bagian yang terbuat dari bahan plastik warna putih, dan pada saat itu juga terdakwa mencabut pisau yang ada didalam bajunya dengan menggunakan tangan kanannya untuk melakukan perlawanan kepada anggota yang pada saat itu hendak mengamankan, kemudian saksi FRISTON LIMBONG dan anggota lainnya mendekat dan berusaha mengambil senjata tajam jenis pisau tersebut sehingga terjadilah rampas merampas sebilah pisau yang berada ditangan terdakwa, kemudian pada saat itu saksi MELKISEDEK PAPONA berusaha memegang sarung pisau tersebut agar tidak keluar dari tempat / sarungnya, beberapa saat kemudian terdakwa berhasil diamankan bersama dengan senjata tajam yang dibawanya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ternyata terdakwa tidak memiliki hak atau izin untuk memiliki, menguasai, menyimpan, membawa dan menggunakan senjata tajam tersebut.--------------

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.-------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa STEVEN RANSA, pada waktu dan tempat tersebut sebagaimana dalam dakwaan kesatu, telah “Melakukan Penganiayaan terhadap MELKISEDEK PAPONA”yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

----- Berawal pada hari kamis tanggal 05 Maret 2020 sekira pukul 20.20 wita,saksi korban MELKISEDEK PAPONA sedang melaksanakan tugas piket SPKT kemudian menerima laporan melalui telefon Whatsapp (WA) dari anggota Polri saksi FRISTON LIMBONG dan kemudian melaporkanbahwa dirumah saudari perempuannya di Kompleks Perumahan Banua Asri Kel. Manente Kec. Tahuna Kab. Kepl. Sangihe terdapat seorang lelaki yang tidak dikenal (terdakwa STEVEN RANSA) sedang duduk diteras rumah dengan sebilah parang/pedang yang terbuat dari besi dengan panjang 41 cm dan lebar 6,7 cm dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang 12,3 cm dan diameter 10,3 cm sehingga panjang keseluruhan 53,3 cm, yang mana telah meresahkan pemilik rumah tersebut,kemudian saksi korban melaporkan hal tersebut kepada saksi RACHMAD WAHYU PURDIANTO selaku Kepala Unit (Kanit) kemudian saksi RACHMAD WAHYU PURDIANTO meneruskan laporan tersebut kepada lelaki JOTAM TAKAHEGESANG selaku perwira pengawas yang piket pada malam itu, -------------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa kemudian lelaki JOTAM TAKAHEGESANG langsung memimpin anggota menuju ke Kompleks Perumahan Banua Asri Kel. Manente Kec. Tahuna Kab. Kepl. Sangihe bersama-sama dengan saksi korban, saksi AHMAD SUDIN dan anggota Polri lainnya menggunakan mobil, setelah sampai di tempat tersebut , saksi korban langsung di jemput oleh saksi FRISTON LIMBONG dan menyerahkan sebilah parang / pedang milik terdakwa, setelah itu saksi korban langsung menghampiri terdakwa untuk memeriksanya, kemudian pada saat itu saksi AHMAD SUDIN menyuruh terdakwa berdiri dan bertanya asal tempat tinggal terdakwa, namun terdakwa tetap duduk diam dan menundukkan kepalanya, karena saksi AHMAD SUDIN merasa curiga didalam baju terdakwa seperti ada benda yang disembunyikan, kemudian saksi AHMAD SUDIN memeriksa dalam bajunya namun dicegah oleh terdakwa, karena merasa curiga anggota lainnya berusaha mengambil dan melihat isi dalam baju terdakwa dan pada saat itu juga terdakwa berusaha mengeluarkan benda dari dalam bajunya yang ternyata senjata tajam jenis pisau dengan panjang 25,2 cm dan lebar 4,2 cm dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang 11,8 cm dan diameter 11,2 cm sehingga panjang keseluruhan 37 cm dan sarungnya setengah bagian yang terbuat dari bahan plastik warna putih, kemudian saat itu juga terjadilah rampas – merampas antara anggota Polres Kepl. Sangihe dan terdakwa, kemudian pada saat itu saksi korban melihat senjata tajam jenis pisau tersebut akan keluar dari sarungnya dan saksi korbanpun langsung memasukkan tangan saksi korban kedalam baju terdakwa dan menangkap pisau tersebut dan menggenggam kuat dengan harapan senjata tajam jenis pisau tersebut tidak keluar dari tempat / sarungnya, namun pada saat itu terdakwa menarik pisaunya dan melukai tangan saksi korban, yang setelah dilihat ternyata sarung / tempat pisau tersebut hanya sebelah / setengah,-----------------------------------------

------Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa STEVEN RANSA, korban MELKISEDEK PAPONAmengalami luka sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum Nomor : 03 / VER - RS / III / 2020 tanggal 05 Maret 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Royke Moningka selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Daerah Liun Kendage, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Luka robek di jari tengah tangan kanan ukuran satu kali nol koma tiga centi meter titik------
Luka robek di jari telunjuk tangan kanan titik-----------------------------------------------------------

                                   Kesimpulan       :

Kelainan tersebut menganggu aktivitas sehari – hari penderita titik.-------------------------------

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------

 

 

Tahuna, 13  Juli 2020

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

DANU WAHYU HIDAYATULLAH, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19940312 201801 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya