Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
51/Pid.Sus/2016/PN Thn | FILLY LIDYA WASIDA | DANIEL WATULANGKOW alias KEN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Apr. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pid.Sus/2016/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Apr. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-507/R.1.13/Ep.2/4/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU : -----Bahwa Terdakwa RIZKI LUKAS pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 diantara jam 05.00 Wita sampai jam 10 Wita atau setidak-tidaknya di waktu-waktu tertentu pada bulan Februari 2016 bertempat di rumah kosong dekat Tower Telkomsel atau tepatnya di Kampung Mala Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau di tempat – tempat tertentu di mana Pengadilan Negeri Tahuna berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa anak sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor 605/Ist/2010 atas nama NOVITA KAEMBA, untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------- ------Bahwa pada awalnya Terdakwa mengirim pesan singkat SMS kepada Saksi korban yang isinya mengajak Saksi korban untuk jalan-jalan, setelah itu Terdakwa menjemput Saksi korban dengan menggunakan sepeda motor Vega R warna biru dan mengajak Saksi korban untuk pergi ke sebuah rumah kosong didekat Tower Telkomsel setelah berada di rumah kosong tersebut Terdakwa membujuk Saksi korban untuk melakukan persetubuhan sambil mengatakan kalau Saksi korban hamil maka Terdakwa akan bertanggungjawab yaitu dengan menikahi Saksi korban sehingga Saksi korban mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa, kemudian Saski korban berbaring ditempat tidur dan membuka celna dan celana dalam begitu juga dengan Terdakwa setelah itu Terdakwa menindih tubuh Saksi korban sambil memasukkan penis Terdakwa yang dalam keadaan tegang kedalam vagina Saksi korban sambil menggerakkan pantat naik turun dan menumpahkan sperma Terdakwa kedalam vagina Saksi korban, dan perbuatan Terdakwa dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pada hari itu juga dan pada tempat yang sama. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------Bahwa Saksi korban pada saat pertama kali disetubuhi oleh Terdakwa masih berusia 16 (enam belas) tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor 605/Ist/2010 atas nama NOVITA KAEMBA tanggal 07 Mei 210 yang ditandatangani oleh Drs S. ADILANG selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe. ------------------------------------------------------------------------------- ------Bahwa, sesuai dengan Visum et Repertum nomor : 357/39 /II/2015 tanggal 01 Maret 2016 atas nama NOVITA KAEMBA yang ditandatangani oleh Dokter Marsye Verawati Ohy selaku Dokter pemeriksa pada Puskesmas Enemawira dengan kesimpulan pemeriksaan : Tampak luka lama diselaput dara arah jam 3,5,6,9; Luka lama pada selaput darah akibat trauma benda tumpul titik. ---------------------------------------------------- -----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.--------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------
KEDUA : -----Bahwa Terdakwa RIZKI LUKAS pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 diantara jam 05.00 Wita sampai jam 10 Wita atau setidak-tidaknya di waktu-waktu tertentu pada bulan Februari 2016 bertempat di rumah kosong dekat Tower Telkomsel atau tepatnya di Kampung Mala Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau di tempat – tempat tertentu di mana Pengadilan Negeri Tahuna berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor 605/Ist/2010 atas nama NOVITA KAEMBA, untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------- ------ Bahwa pada awalnya Terdakwa mengirim pesan singkat SMS kepada Saksi korban yang isinya mengajak Saksi korban untuk jalan-jalan, setelah itu Terdakwa menjemput Saksi korban dengan menggunakan sepeda motor Vega R warna biru dan mengajak Saksi korban untuk pergi ke sebuah rumah kosong didekat Tower Telkomsel setelah berada di rumah kosong tersebut Terdakwa membujuk Saksi korban untuk melakukan persetubuhan sambil mengatakan kalau Saksi korban hamil maka Terdakwa akan bertanggungjawab yaitu dengan menikahi Saksi korban sehingga Saksi korban mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa, kemudian Saski korban berbaring ditempat tidur dan membuka celna dan celana dalam begitu juga dengan Terdakwa setelah itu Terdakwa menindih tubuh Saksi korban sambil memasukkan penis Terdakwa yang dalam keadaan tegang kedalam vagina Saksi korban sambil menggerakkan pantat naik turun dan menumpahkan sperma Terdakwa kedalam vagina Saksi korban, dan perbuatan Terdakwa dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pada hari itu juga dan pada tempat yang sama. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------Bahwa Saksi korban pada saat pertama kali disetubuhi oleh Terdakwa masih berusia 16 (enam belas) tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor 605/Ist/2010 atas nama NOVITA KAEMBA tanggal 07 Mei 210 yang ditandatangani oleh Drs S. ADILANG selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe. ------------------------------------------------------------------------------- ------Bahwa, sesuai dengan Visum et Repertum nomor : 357/39 /II/2015 tanggal 01 Maret 2016 atas nama NOVITA KAEMBA yang ditandatangani oleh Dokter Marsye Verawati Ohy selaku Dokter pemeriksa pada Puskesmas Enemawira dengan kesimpulan pemeriksaan : Tampak luka lama diselaput dara arah jam 3,5,6,9; Luka lama pada selaput darah akibat trauma benda tumpul titik. ---------------------------------------------------- -----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.----------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 15 April 2016 PENUNTUT UMUM,
FILLY LIDYA WASIDA,SH AJUN JAKSA NIP. 19800511 200603 1 001.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |