Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa SONNY ZAKARIAS Alias KARUNIA pada hari Senin tanggal 07 April 2025, sekira pukul 01.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di halaman rumah bagian depan dari Terdakwa SONNY ZAKARIAS Alias KARUNIA di Kampung Boto Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Perbuatan Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 April 2025, sekira pukul 01.00 WITA saksi korban ROLLY MADIRO sedang tidur di rumah orang tua saksi korban di Kampung Boto Kec. Tagulandang Kab. Kep. Sitaro saat itu saksi korban mendengar ada suara anjing yang sedang mengongong dan suara seng di sebelah yang berbatasan dengan rumah Terdakwa, lalu saksi korban dengan saksi RUSTIATI DANDEL bangun dan pergi ke jalan raya di depan rumah orang tua saksi korban untuk melihat keadaan tersebut, lalu saksi korban melihat anjing orang tua saksi korban terus mengongong dan berjalan ke arah halaman rumah dari Terdakwa, kemudian saksi korban dan saksi RUSTIATI mengikuti anjing tersebut sampai di halaman depan dari rumah Terdakwa, lalu saksi korban melihat Terdakwa berjalan dari samping rumahnya dari arah belakang dan langsung mendekati saksi korban saat itu, selanjutnya setelah saksi korban sudah berhadapan dengan Terdakwa dengan jarak sekitar 1 (satu) meter, maka Terdakwa bertanya kepada saksi korban dengan mengatakan : “MO BA KIAPA? (APA YANG KAMU AKAN LAKUKAN?“, lalu saksi korban menjawab : “ KITA MO BA PERMISI, MO LIA INI BATAS SENG DI BELAKANG NGANA PE RUMAH KARENA TADI ADA ANJING YANG SEMENTARA MENGONGONGONG, KITA ADA DENGAR ADA SUARA SENG BATAS TANAH DENGAN NGANA DI BELAKANG RUMAH! (SAYA MAU MINTA IJIN, MELIHAT BATAS SENG DI BELAKANG RUMAH KAMU, KARENA TADI ADA ANJING YANG SEMENTARA MENGONGONG, SAYA DENGAR ADA SUARA SENG DI BELAKANG RUMAH KAMU) “, lalu Terdakwa tetap bertanya kepada saksi korban dengan mengatakan : “ MO BA KIAPA? (APA YANG KAMU AKAN LAKUKAN?) “, dimana kalimat tersebut disampaikan oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, dimana suaranya sudah semakin keras, lalu saksi korban mengatakan lagi kepada Terdakwa: “ KITA SO BILANG PA NGANA KITA MO PERMISI! (SAYA SUDAH MENGATAKAN KEPADA KAMU BAHWA SAYA MEMINTA IJIN!) “, selanjutnya saksi korban mengajak saksi RUSTIATI untuk menuju ke belakang rumah Terdakwa, lalu ketika saksi korban dengan saksi RUSTIANTI sedang berjalan ke arah belakang rumah Terdakwa, dimana saat itu saksi RUSTIANTI berjalan mendahului saksi korban melalui samping saksi korban dan saat itu jarak saksi korban dengan saksi RUSTIANTI sudah sekitar 4 (empat) meter di depan saksi korban, lalu ketika saksi korban berada di samping bagian depan rumah Terdakwa, Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu bagian depan dan saat itu saksi RUSTIANTI sudah berada di belakang rumah Terdakwa, lalu ketika Terdakwa masuk ke dalam rumah, saksi korban langsung berhenti dan melihat Terdakwa kembali keluar dari dalam rumahnya melalui pintu depan, dimana saat itu ditangan kanan Terdakwa sudah memegang 1 (satu) buah Parang yang terbuat dari Besi dan Gagangnya terbuat dari Kayu, dimana kondisi Parang tersebut sudah berkarat dan bentuk Parang tersebut tidak lurus, mengecil pada bagian Gagang dan membesar pada ujung Parang sedangkan di tangan kirinya memegang sebuah Senter, dimana jarak saksi korban saat itu dengan Terdakwa sekitar 5 (lima) meter, lalu ketika saksi korban melihat Terdakwa memegang sebilah Parang dan Senter, maka saksi korban mengajak saksi RUSTIANTI untuk meninggalkan halaman rumah Terdakwa, selanjutnya ketika saksi RUSTIANTI sudah berada di samping saksi korban, maka saksi korban melihat Terdakwa berjalan mendekati saksi korban dengan jarak sekitar 2 (dua) meter, lalu Terdakwa mengancam saksi korban dengan mengatakan : “ MO BAKIAPA, KITA MO POTONG, KITA MO POTONG! (APA YANG KAMU AKAN LAKUKAN, SAYA AKAN MEMOTONG KAMU, SAYA AKAN MEMOTONG KAMU!) “ lalu saksi korban mengatakan kepada saksi RUSTIANTI: “ CEPAT LARI! “, dan saat itu saksi korban dengan saksi RUSTIANTI langsung berlari untuk menghindar dari Terdakwa dan saksi korban dengan saksi RUSTIANTI berlari sampai di jalan raya di depan rumah Terdakwa dan saat saksi korban dengan saksi RUSTIANTI berlari, Terdakwa berjalan cepat untuk mendekati saksi korban dengan saksi RUSTIANTI di jalan raya, maka saksi korban dengan saksi RUSTIANTI berlari di jalan raya di depan rumah kel MISA – TAMALEROH ke arah rumah orangtua saksi korban kemudian saksi korban mengajak saksi RUSTIANTI masuk ke dalam rumah orangtua saksi korban.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak / izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata tajam jenis jenis parang / golok tersebut.
---------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api Dan Bahan Peledak ----------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SONNY ZAKARIAS Alias KARUNIA pada hari Senin tanggal 07 April 2025, sekira pukul 01.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di halaman rumah bagian depan dari Terdakwa SONNY ZAKARIAS Alias KARUNIA di Kampung Boto Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Perbuatan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 April 2025, sekira pukul 01.00 WITA saksi korban ROLLY MADIRO sedang tidur di rumah orang tua saksi korban di Kampung Boto Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro saat itu saksi korban mendengar ada suara anjing yang sedang mengongong dan suara Seng di sebelah yang berbatasan dengan rumah Terdakwa, lalu saksi korban dengan saksi RUSTIATI DANDEL bangun dan pergi ke jalan raya di depan rumah orang tua saksi korban untuk melihat keadaan tersebut, lalu saksi korban melihat anjing orang tua saksi korban terus mengongong dan berjalan ke arah halaman rumah dari Terdakwa, kemudian saksi korban dan saksi RUSTIATI mengikuti anjing tersebut sampai di halaman depan dari rumah Terdakwa, lalu saksi korban melihat Terdakwa berjalan dari samping rumahnya dari arah belakang dan langsung mendekati saksi korban saat itu, selanjutnya setelah saksi korban sudah berhadapan dengan Terdakwa dengan jarak sekitar 1 (satu) meter, maka Terdakwa bertanya kepada saksi korban dengan mengatakan : “MO BA KIAPA? (APA YANG KAMU AKAN LAKUKAN?“, lalu saksi korban menjawab : “ KITA MO BA PERMISI, MO LIA INI BATAS SENG DI BELAKANG NGANA PE RUMAH KARENA TADI ADA ANJING YANG SEMENTARA MENGONGONGONG, KITA ADA DENGAR ADA SUARA SENG BATAS TANAH DENGAN NGANA DI BELAKANG RUMAH! (SAYA MAU MINTA IJIN, MELIHAT BATAS SENG DI BELAKANG RUMAH KAMU, KARENA TADI ADA ANJING YANG SEMENTARA MENGONGONG, SAYA DENGAR ADA SUARA SENG DI BELAKANG RUMAH KAMU) “, lalu Terdakwa tetap bertanya kepada saksi korban dengan mengatakan : “ MO BA KIAPA? (APA YANG KAMU AKAN LAKUKAN?) “, dimana kalimat tersebut disampaikan oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, dimana suaranya sudah semakin keras, lalu saksi korban mengatakan lagi kepada Terdakwa: “KITA SO BILANG PA NGANA KITA MO PERMISI! (SAYA SUDAH MENGATAKAN KEPADA KAMU BAHWA SAYA MEMINTA IJIN!)“, selanjutnya saksi korban mengajak saksi RUSTIATI untuk menuju ke belakang rumah Terdakwa, lalu ketika saksi korban dengan saksi RUSTIANTI sedang berjalan ke arah belakang rumah Terdakwa, dimana saat itu saksi RUSTIANTI berjalan mendahului saksi korban melalui samping saksi korban dan saat itu jarak saksi korban dengan saksi RUSTIANTI sudah sekitar 4 (empat) meter di depan saksi korban, lalu ketika saksi korban berada di samping bagian depan rumah Terdakwa, Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu bagian depan dan saat itu saksi RUSTIANTI sudah berada di belakang rumah Terdakwa, lalu ketika Terdakwa masuk ke dalam rumah, saksi korban langsung berhenti dan melihat Terdakwa kembali keluar dari dalam rumahnya melalui pintu depan, dimana saat itu ditangan kanan Terdakwa sudah memegang sebilah Parang dan ditangan kirinya memegang sebuah Senter, dimana jarak saksi korban saat itu dengan Terdakwa sekitar 5 (lima) meter, lalu ketika saksi korban melihat Terdakwa memegang sebilah Parang dan Senter, maka saksi korban mengajak saksi RUSTIANTI untuk meninggalkan halaman rumah Terdakwa, selanjutnya ketika saksi RUSTIANTI sudah berada di samping saksi korban, maka saksi korban melihat Terdakwa berjalan mendekati saksi korban dengan jarak sekitar 2 (dua) meter, lalu Terdakwa mengancam saksi korban dengan mengatakan : “MO BAKIAPA, KITA MO POTONG, KITA MO POTONG! (APA YANG KAMU AKAN LAKUKAN, SAYA AKAN MEMOTONG KAMU, SAYA AKAN MEMOTONG KAMU!) “ lalu saksi korban mengatakan kepada saksi RUSTIANTI: “CEPAT LARI! “, dan saat itu saksi korban dengan saksi RUSTIANTI langsung berlari untuk menghindar dari Terdakwa dan saksi korban dengan saksi RUSTIANTI i berlari sampai di jalan raya di depan rumah Terdakwa dan saat saksi korban dengan saksi RUSTIANTI berlari, Terdakwa berjalan cepat untuk mendekati saksi korban dengan saksi RUSTIANTI di jalan raya, maka saksi korban dengan saksi RUSTIANTI berlari di jalan raya di depan rumah kel MISA – TAMALEROH ke arah rumah orangtua saksi korban kemudian saksi korban mengajak saksi RUSTIANTI masuk ke dalam rumah orangtua saksi korban.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban merasa takut dan terancam.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana -------------------------------- |