| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor : 61/CS/XII/1984 Tanggal 1 Desember 1984, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama dari PEMOHON sehingga terbaca dengan "ANASTASYA NOVEYBY WOWOMPANSING ";
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama PEMOHON "ANASTASYA NOVEYBY WOWOMPANSING" dalam Akta Kelahiran dengan Nama yang benar menjadi " ANASTASYA WOWOMPANSING "
- Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa Nama dari PEMOHON yang benar adalah " ANASTASYA WOWOMPANSING ";
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan nama PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari PEMOHON 61/CS/XII/1984 tanggal 1 Desember 1984, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Nama dari PEMOHON yang sebelumnya "ANASTASYA NOVEYBY WOWOMPANSING" menjadi benar "ANASTASYA WOWOMPANSING", sehingga Nama dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi " ANASTASYA WOWOMPANSING "
- Memenintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian nama PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama anak PEMOHON tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|