Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2020/PN Thn DANU WAHYU H., S.H. KRENIUS MANGADIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2020/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-834/P.1.13/Eku.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DANU WAHYU H., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRENIUS MANGADIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----- Bahwa Terdakwa KRENIUS MANGADIL, pada hari selasa tanggal 10 Maret 2020 sekira jam 06.00 Wita atau setidak –tidaknya pada waktu – waktu tertentu pada bulan Maret 2020, bertempat di rumah saksi ARIFIN HAPIT yang berlokasi di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

------ Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 05.00 wita pada saat itu terdakwa baru sampai di Tahuna dari Manado lalu terdakwa pergi ke Tapuang untuk mengambil motor terdakwa, namun saat itu motor terdakwa sedang bermasalah karena itu terdakwa pergi mengambil barang terdakwa yang masih dikapal lalu terdakwa menaruh barang-barangtersebut dan motor terdakwa di kios yang terletak di kompleks dekat Pertamina. Kemudian  sekitar pukul 07.00 wita saat itu terdakwa menunggu angkutan ke Tamako lalu terdakwabertemu dengan salah satu teman terdakwa yang juga akan ke lapango lalu terdakwa menitipkan barang-barang terdakwa kepadanya untuk dibawa ke Tamako. Setelah itu terdakwa pergi ke Bengkel yang terletak di pertigaan Tidore di Kelurahan Tidore. Lalu terdakwa mengatakan kepada orang kerja dibengkel untuk mengganti oli motor tersebut lalu karena uang terdakwa tidak cukup, terdakwa berinisiatif pergi ke rumah saksi ARIFIN HAPIT yang juga di Kelurahan Tidore. saat itu terdakwa pergi ke rumahnya berjalan kaki dari bengkel. Ketikaterdakwa hampir sampai dirumah saksi ARIFIN HAPIT, kira-kira sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari rumahnya, terdakwa berpapasan dengan saksi ARIFIN HAPIT yang sedang mengendarai motor lalu terdakwa memberhentikan saksi ARIFIN HAPIT, lalu terdakwa berkata kepada saksi ARIFIN HAPIT “IPAR KITA MO PINJAM DOI 50 RIBU FOR MO GANTI OLI” kemudian dijawab oleh saksi ARIFIN HAPIT bahwa saksi ARIFIN HAPIT tidak memiliki uang, kemudian saksi ARIFIN HAPIT berkata kepada terdakwa “SUDAH JO NGANA MOPIGI RUMAH, KARNA RUMAH TAKUNCI DENGAN NANDA ADA ORANG SOALNYA KITA MO PIGI BA BAYAR DI MEBEL” karena itu terdakwa meminta tolong untuk mengantarkan terdakwa kembali lagi ke bengkel dengan menggunakan motornya, dan setelah sampai dibengkel terdakwa  sempat kembali meminjam uang kepada saksi ARIFIN HAPIT, namun kembali tidak diberikan oleh saksi ARIFIN HAPIT, setelah itu saksi ARIFIN HAPIT pergi. Kemudian motor terdakwa sudah diperbaiki, namun tidak keseluruhan diperbaiki karena pada saat itu uang terdakwa tidak cukup. Setelah itu sekitar pukul 09.00 wita terdakwa dengan mengendarai motor, terdakwa pergi kembali menuju rumah saksi ARIFIN HAPIT dengan maksud untuk berpamitan kepada saksi ARIFIN HAPIT karena terdakwa sudah akan kembali ke Tamako. Setelah sampai didepan rumah saksi ARIFIN HAPIT, terdakwa memarkir motor terdakwa didepan rumah, namun saat itu terdakwa tidak mematikan mesin motor. Lalu terdakwa pergi kepintu depan rumah dan mengetuk pintu rumah sambil bersuara, namun saat itu tidak ada yang menjawab karena itu terdakwa buka pintu depan rumah tersebut dan ternyata tidak dikunci, lalu terdakwa melepaskan helm terdakwa diruang tamu. Setelah itu saksi SRI WULAN HAPIT yang mengetahui ada terdakwa di rumah saksi ARIFIN HAPIT, dari arah luar rumah mengatakan kepada terdakwa bahwa tidak ada orang didalam rumah dan mengatakan kepada terdakwa untuk pulang saja. Oleh karena itu terdakwa keluar rumah dan pergi menuju rumah saksi SARIP yang berada di dekat rumah saksi ARIFIN HAPIT dengan maksud untuk kembali meminjam uang, namun saat itu saksi SARIP tidak memberikannya. Kemudian terdakwa kembali masuk ke rumah saksi ARIFIN HAPIT lewat pintu depan. Setelah diruang tamu, muncul niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada saksi ARIFIN HAPIT dengan cara membawa lari barang-barang dari saksi ARIFIN HAPIT. oleh karena itu terdakwa langsung menuju kamar yang saat itu juga pintu kamar tersebut sedang terbuka, lalu terdakwa membuka laci meja saat itu terdakwa melihat ada beberapa barang-barang lalu terdakwa pergi ke dapur dan mengambil tas plastik merah besar lalu kembali ke dalam kamar lalu terdakwa mengeluarkan laci dari meja tersebut dan langsung menaruh semua barang-barang yang berada didalam laci tersebut ke dalam tas plastik merah, setelah itu terdakwa keluar kamar lalu terdakwa pergi mengunci pintu depan dari dalam dan mengambil kuncinya lalu terdakwa keluar lewat pintu samping rumah, namun sebelumnya terdakwa menarik sofa untuk menahan dan menutup pintu samping tersebut. Setelah diluar rumah, terdakwa menaruh kunci pintu depan disalah satu pot bunga yang berada didepan rumah saksi ARIFIN HAPIT. Lalu terdakwa langsung pergi ke Tamako dengan membawa barang-barang dari rumah saksi ARIFIN HAPIT tersebut berupa 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) buah  liontin emas berbentuk hati, 2 (dua) buah pasang anting emas, 1 (satu) gelang berwarna pink, 1 (satu) jepitan rambut berwarna merah, 2 (dua) jam tangan, 1 (satu) buah kartu atm bank BNI, 1 (satu) buah kartu bertuliskan “JISAMUNSE”, 1 (satu) buah kartu bertuliskan “BIO GWI MUN SOK”, 2 (dua) kalung titanium (bukan emas), 2 (dua) buah liontin titanium (bukan emas), 3 (tiga) pasang anting titanium (bukan emas), 9 (sembilan) cincin titanium (bukan emas), 1 (satu) kalung besi putih berinisial “WAHYUNI”, 1 (satu) Handphone merek SAMSUNG berwarna putih, 1 (satu) Handphone merek ADVAN berwarna hitam. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Barang-barang yang dibawa lari oleh terdakwa kerumahnya di Tamako, adalah barang – barang milik saksi ARIFIN HAPIIT dan saksi SARAH PETRUS TABANG dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, mengalami kerugian sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Tahuna, 19 Mei 2020

PENUNTUT UMUM,

 

 

GITA ARJA PRATAMA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19960709 201403 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya