| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 92/Pid.Sus/2015/PN Thn | FRANGKY TICOALU, SH | MEDI FARSI KASEHUNG ALIAS OM EDOT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2015 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 92/Pid.Sus/2015/PN Thn | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
?UNTUK KEADILAN?
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERK. : PDM-05/R.1.13.6/Euh.2/07/2015
Nama Lengkap : MEDI FARSI KASEHUNG alias OM MEDOT ; Tempat Lahir : Manado ; Umur/tanggal lahir : 45 Tahun/ 07 Mei 1970 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia ; Tempat Tinggal : KampungPumpente Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Sitaro ; Agama : Kristen Protestan ; Pekerjaan : Nelayan ; Pendidikan : SMP kelas II
- Sejak tanggal 15 Mei 2015 s/d tanggal 03 Juni 2015 di Rumah Tahanan Negara Polsek Tagulandang. - Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04Juni 2015 s/d 13Juli 2015 Rumah Tahanan Negara di Polsek Tagulandang.
- Sejak tanggal 08 Juli 2015 s/d 27Juli 2015 di Cabang Rumah Tahanan Negara Tahuna di Tagulandang. - Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Tahuna Sejak tanggal 28 Juli 2015 s/d 26 Agustus 2015.
KESATU : --------------Bahwa ia terdakwa MEDI FARSI KASEHUNG alias OM MEDOTmelakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kepada korban CARMENYTA YATAHI alias PUTRIpada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Maret 2015 sekitar pukul 12.30 Wita, bertempat di Pantai Tukuri Kampung Pumpente Kec. Tagulandang Kab. Kepl. Sitaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang mana masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Secara melawan hukum melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagaiberikut : ------------------------
--------------Bahwa berawal ketika korban CARMENYTA YATAHI alias PUTRI sedang duduk-duduk dirumahnya lalu datang terdakwa MEDI FARSI KASEHUNG alias OM MEDOT dengan motornya dan memanggil korban sambil mengatakan, ?Put marijo pigi Tukuri?, saat itu korban langsung ikut terdakwa sambil berboncengan naik motor menuju ke pantai Tukuri dan dalam perjalanan korban dan terdakwa bertemu dengan saudari WINDA PAMULI lalu mengajaknya bersama-sama untuk pergi ke Pantai Tukuri. Setibanya di Pantai Tukuri terdakwa mengatakan kepada saudari WINDA PAMULI, ?ngana tunggu disini kita deng Putri mo pigi nae kelapa muda disebelah napa pegang jo kita pe Hp (Handphone)?, selanjutnya terdakwa berkata kepada korban ?marijo pigi disana torang dua mo nae kelapa muda?, setelah itu terdakwa dan korban pergi ke lokasi yang dimaksud terdakwa. Bahwa setibanya di lokasi terdakwa tidak naik pohon kelapa tetapi terdakwa mendorong tubuh korban hingga tersandar di pohon kelapa, setelah itu terdakwa mencium-cium pipi kiri dan pipi kanan serta mencium bibir korban dan pada saat itu korban berusaha untuk melepaskan diri namun tubuh korban dipeluk
erat-erat oleh terdakwa kemudian terdakwa memasukkan tangannya kedalam kaos yang dipakai korban lalu meraba-raba buah dada korban dan setelah itu korban menemui saudari WINDA PAMULI kemudian pulang ke rumah. Selanjutnya masih di bulan Maret tahun 2015 terdakwa kembali mengajak korban pergi ke Pantai Tukuri namun saat itu korban mengajak saudari LERCE TAHULENDING, setibanya disana terdakwa mengajak korban pergi ke suatu tempat dengan mengatakan ?marijo pigi disana torang dua mo nae kelapa muda? dan pada saat itu saudari LERCE TAHULENDING menunggu korban dan terdakwa sambil duduk di pasir. Setelah tiba dilokasi, terdakwa tidak menaiki pohon kelapa tetapi menyuruh korban dengan berkata ?keluar jo ngana pe baju? lalu korban membuka baju dan celana serta celana dalam yang dikenakannya, setelah itu terdakwa menyuruh korban untuk duduk dibawah pohon kelapa yang sudah tumbang kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalamnya lalu mendekati korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan (vagina) korban kemudian terdakwa menggerakkan pantatnya naik turun, dan sekitar 5 (lima) menit terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dari dalam vagina korban dan mengeluarkan sperma ke tanah. Pada saat itu korban merasakan sakit pada alat kelamin (vagina) korban. Bahwa setelah terdakwa menyetubuhi korban, terdakwa lalu mengancam korban dengan berkata ?awas ngana mo bilang pa orang laeng, Cuma torang dua yang tau?. Padahal diketahui saat itu korban CARMENYTA YATAHI alias PUTRI masih berusia 13 (tiga belas) tahun.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------Bahwa akibat perbuatan terdakwaMEDI FARSI KASEHUNG alias OM MEDOT, maka korban CARMENYTA YATAHI alias PUTRI sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Visum Et Repertum Nomor : 02 / VER / V, yang dibuat pada tanggal 14 Mei 2015 dan ditandatangani oleh dr. Grace Koagouw, dokter padaRSUD Tagulandang dengan hasil sebagai berikut : - Terdapat robekan pada selaput darah arah jam 2, 4, 5, 8, 9, 11, 12 Kesimpulan : Selaput darah tidak intak.-----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 DUU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA : --------------Bahwa ia terdakwa MEDI FARSI KASEHUNG alias OM MEDOTmelakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kepada korban CARMENYTA YATAHI alias PUTRI pada waktudan tempat sebagaimana sudah di sebutkan dalam dakwaan kesatu. Secara melawan hukum melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengancara dan uraian kejadian sebagai berikut : ------------------------------------------
--------------Bahwa berawal ketika korban CARMENYTA YATAHI alias PUTRI sedang duduk-duduk dirumahnya lalu datang terdakwa MEDI FARSI KASEHUNG alias OM MEDOT dengan motornya dan memanggil korban sambil mengatakan, ?Put marijo pigi Tukuri?, saat itu korban langsung ikut terdakwa sambil berboncengan naik motor menuju ke pantai Tukuri dan dalam perjalanan korban dan terdakwa bertemu dengan saudari WINDA PAMULI lalu mengajaknya bersama-sama untuk pergi ke Pantai Tukuri. Setibanya di Pantai Tukuri terdakwa mengatakan kepada saudari WINDA PAMULI, ?ngana tunggu disini kita deng Putri mo pigi nae kelapa muda disebelah napa pegang jo kita pe Hp (Handphone)?, selanjutnya terdakwa berkata kepada korban ?marijo pigi disana torang dua mo nae kelapa muda?, setelah itu terdakwa dan korban pergi ke lokasi yang dimaksud terdakwa. Bahwa setibanya di lokasi terdakwa tidak naik pohon kelapa tetapi terdakwa mendorong tubuh korban hingga tersandar di pohon kelapa,
setelah itu terdakwa mencium-cium pipi kiri dan pipi kanan serta mencium bibir korban dan pada saat itu korban berusaha untuk melepaskan diri namun tubuh korban dipeluk erat-erat oleh terdakwa kemudian terdakwa memasukkan tangannya kedalam kaos yang dipakai korban lalu meraba-raba buah dada korban dan setelah itu korban menemui saudari WINDA PAMULI kemudian pulang ke rumah. Selanjutnya masih di bulan Maret tahun 2015 terdakwa kembali mengajak korban pergi ke Pantai Tukuri namun saat itu korban mengajak saudari LERCE TAHULENDING, setibanya disana terdakwa mengajak korban pergi ke suatu tempat dengan mengatakan ?marijo pigi disana torang dua mo nae kelapa muda? dan pada saat itu saudari LERCE TAHULENDING menunggu korban dan terdakwa sambil duduk di pasir. Setelah tiba dilokasi, terdakwa tidak menaiki pohon kelapa tetapi menyuruh korban dengan berkata ?keluar jo ngana pe baju? lalu korban membuka baju dan celana serta celana dalam yang dikenakannya, setelah itu terdakwa menyuruh korban untuk duduk dibawah pohon kelapa yang sudah tumbang kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalamnya lalu mendekati korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan (vagina) korban kemudian terdakwa menggerakkan pantatnya naik turun, dan sekitar 5 (lima) menit terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dari dalam vagina korban dan mengeluarkan sperma ke tanah. Pada saat itu korban merasakan sakit pada alat kelamin (vagina) korban. Bahwa setelah terdakwa menyetubuhi korban, terdakwa lalu mengancam korban dengan berkata ?awas ngana mo bilang pa orang laeng, Cuma torang dua yang tau?. Padahal diketahui saat itu korban CARMENYTA YATAHI alias PUTRI masih berusia 13 (tiga belas) tahun.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------Bahwa akibat perbuatan terdakwa MEDI FARSI KASEHUNG alias OM MEDOT, maka korban CARMENYTA YATAHI alias PUTRI sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Visum Et Repertum Nomor : 02 / VER / V, yang dibuat pada tanggal 14 Mei 2015 dan ditandatangani oleh dr. Grace Koagouw, dokter pada RSUD Tagulandang dengan hasil sebagai berikut : - Terdapat robekan pada selaput darah arah jam 2, 4, 5, 8, 9, 11, 12 Kesimpulan : Selaput darah tidak intak.-----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
