Tindak Pidana Penganiayaan Ringan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekitar pukul 05.00 wita Bertempat dipantai Kampung palareng Kecamatan Tabukan selatan Tepatnya di dego-dego (balai-balai) yang berada disamping rumah Tersangka GERICE MANGEMBULUDE Alias ICE dengan cara Tersangka GERICE MANGEMBULUDE Alias ICE melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MINTJE LASANDER Alias MINCE sebanyak 2 (dua) kali yaitu dengan menggunakan Telapak tangannya dengan cara dipukul pada punggung kiri saksi korban MINTJE LASANDER Alias MINCE sehingga pada saat itu saksi korban MINTJE LASANDER Alias MINCE merasa sakit akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka GERICE MANGEMBULUDE Alias ICE |