| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 4/Pid.Sus/2020/PN Thn | FILLY LIDYA WASIDA | BIELL PADANG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.Sus/2020/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-98/P.1.13/Eku.2/01/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ----- Bahwa Terdakwa BIELL PADANG, pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2019 atau setidak –tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam bulan Desember 2019, bertempat di rumah Kel. SAMALAM-MANGUMBAHANG yang berlokasi di Kampung Naha I Kecamatan Tabukan Utara Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------- ------ Pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2019 sekitar pukul 14.30 wita terdakwa bersama keluarga dari calon istri terdakwa yang tinggal di kampung Mohong Sawang Kec. Kendahe yaitu saksi JUFRI SALINDEHO, lelaki ORLANDI PAGO dan lelaki AGUSTINUS HARIMISA mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus di dego-dego depan rumah Kel. SAMALAM – MANGUMBAHANG (rumah calon istri terdakwa) setelah itu sekira pukul 17.30 wita terdakwa masuk kedalam mobil Avansa milik calon mertua terdakwa dengan maksud untuk memutar kendaraan tersebut namun saat itu saksi MARYANITA SAMALAM alias ITA menegur terdakwa dan saat itu terdakwa tidak terima sehingga terdakwa turun dari mobil dan langsung menampar pipi saksi MARYANITA SAMALAM alias ITA sebanyak 1 (satu) kali lalu saksi JUFRI SALINDEHO datang mendekati terdakwa dan menarik tubuh terdakwa dan hal itu terdakwa tidak terima karena saat itu kondisi terdakwa sudah mengkonsumsi miras lalu terdakwa masuk kedalam kamar depan (kamar tidur terdakwa dengan saksi MARYANITA SAMALAM) untuk mengambil pisau yang terdakwa simpan di dalam kamar lalu terdakwa mengambil sebilah pisau besi putih tersebut lalu terdakwa pegang dengan tangan kanan terdakwa kemudian terdakwa keluar dan saat itu juga saksi MARYANITA SAMALAM alias ITA dan beberapa orang keluarganya langsung melarikan diri kearah jalan raya dan terdakwa pun memotong / menusuk pisau tersebut diatas lantai/tehel lalu terdakwa mengejar saksi JUFRI SALINDEHO sampai kejalan raya namun saksi JUFRI SALINDEHO sudah melarikan diri lalu terdakwa kembali kesamping rumah dan bercerita dengan ibu kandung dari saksi ITA setelah itu terdakwa pergi kebelakang rumah dan tepatnya dibawan pohon kelapa tersebut terdakwa simpan/letakan kemudian terdakwa pergi di samping rumah lelaki MANO BARIYAH (tidak jauh dari rumah calon istri terdakwa) dan tidak lama kemudian petugas dari Polsek Tabukan Utara menjemput terdakwa dan membawa terdakwa ke Polsek Tabukan Utara dan tidak lama kemudian terdakwa dibawa lagi oleh Kanit Reskrim dan anggota ke TKP untuk mengambil pisau besi putih milik terdakwa tersebut lalu pisau tersebut diambil dan diamankan oleh petugas lalu kembali lagi ke Polsek dan saat itu terdakwa merasa lapar sehingga tanpa ijin dari petugas piket jaga terdakwa pun keluar menuju kampung Petta untuk makan dan tidak lama kemudian terdakwa dijemput oleh petugas (saksi Brigadir MOHAMAD SAFAAT MAKASAEHE) lalu terdakwa dibawa ke Polsek setelah itu terdakwa di marah/ditegur oleh petugas jaga dan terdakwa tidak terima sehingga terdakwa melawan dan mengajak petugas saksi Brigadir MOHAMAD SAFAAT MAKASAEHE untuk berkelahi dan saat itu terdakwa langsung diamankan oleh petugas lain----------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. ------------------
Tahuna, 21 Januari 2020 PENUNTUT UMUM,
FILLY LIDYA WASIDA, S.H. Jaksa Pratama Nip. 198209242007122001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
