Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
119/Pdt.P/2021/PN Thn 1.JANS GARIAS SASELAH
2.NOFANSYE LEMBONG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 119/Pdt.P/2021/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 16 Agu. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JANS GARIAS SASELAH
2NOFANSYE LEMBONG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 15/2009 tanggal 3 November 2009, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama dari Para PEMOHON sehingga nama ayah terbaca dengan nama JANS SASELAH”  dan nama ibu terbaca “NOVANSYE LEMBONG”;
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama Para PEMOHON JANS SASELAH dalam Akta Kelahiran Anak dengan Nama yang benar menjadi “JANS GARIAS SASELAH dan “NOVANSYE LEMBONG” menjadi “NOFANSYE LEMBONG”;
  4. Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa Nama dari Para PEMOHON yang benar pada Akta Kelahiran Anak nomor 15/2009 adalah Ayah JANS GARIAS SASELAH dan Ibu NOFANSYE LEMBONG;
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan Nama Para PEMOHON dalam Akta Kelahiran Anak Nomor: 15/2009 tanggal 3 November 2009 selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Nama dari Para PEMOHON yang sebelumnya JANS SASELAH menjadi JANS GARIAS SASELAH dan “NOVANSYE LEMBONG” menjadi “NOFANSYE LEMBONG”, sehingga Nama dari Para PEMOHON dalam Akta Kelahiran Anak menjadi Ayah JANS GARIAS SASELAH dan Ibu “NOFANSYE LEMBONG”
  6. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian Nama Para PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama Anak Para PEMOHON tersebut;
  7. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak