Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
87/Pid.B/2020/PN Thn | GITA ARJA PRATAMA, SH. | BONGKE MUMBAS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Sep. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
Nomor Perkara | 87/Pid.B/2020/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Sep. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1408/P.1.13/Eoh.2/09/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
KESATU Bahwa Terdakwa BONGKE MUMBAS, pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020 sekira pukul 16.00 wita atau setidak–tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2020, bertempat di kampung Kalekube 1, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di rumah Keluarga ANTAHARI-SUNDANA atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna telah dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020 sekira pukul 13.00 wita, terdakwa bersama 2 (dua) teman terdakwa mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus dirumah terdakwa di Dusun Tiwelo, Kampung Mala, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe lalu sekira pukul 15.00 wita terdakwa pergi ke pantai Mala untuk menutup perahu terdakwa dengan daun kelapa dan sekira pukul 15.30 wita terdakwa pergi kerumah saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA dengan membawa 1 (satu) buah parang jenis pando yang terbuat dari besi biasa dan gagangnya terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 43 (empat puluh tiga) cm dan sarungnya terbuat dari pipa dengan tujuan untuk menanyakan kepada saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA atas kebenaran cerita orang kepada terdakwa bahwa saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA telah mengatakan kepada orang-orang bahwa terdakwa membela SARAEL LUMORING alias AE sehubungan kasus Zinah dan agar saksi korban DEMSIK ANTAHARI berhenti berbicara kepada orang-orang tentang dirinya sehubungan dengan permasalahan tersebut.
Bahwa setelah mendekati rumah saksi korban DEMSIK ANTAHARI di Kampung Kalekube 1, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe terdakwa berjalan melalui belakang rumah dan saat itu terdakwa melihat saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA sedang duduk didapur dan saat melihat wajah saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA terdakwa pun langsung emosi dan masuk kerumah saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA melalui pintu dapur dan terdakwa langsung mencabut sebilah parang jenis pando dari sarungnya yang ikatkan pada pinggang sebelah kiri (jaraknya sekitar 2 meter) dengan menggunakan tangan kiri terdakwa lalu mengayunkan parang tersebut ketubuh saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA sambil mengatakan ” Ikau wade mapia ” dalam bahasa sangir yang artinya ” kamu katanya hebat ” dan saat itu juga saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA langsung melarikan diri melalui pintu depan rumahnya dan terdakwa terus mengejar saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA namun terdakwa tidak mendapatkannya karena saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA melarikan diri kearah hutan. Bahwa dikarenakan terdakwa tidak mendapatkan saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA kemudian terdakwa kembali lagi kerumah saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA dan untuk melampiaskan emosi terdakwa maka terdakwa merusak barang-barang milik saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA dengan cara memotong 4 (empat) buah kursi plastik merk Napolly warna hijau, 2 (dua) buah speaker 15 inch warna hitam, 1 (satu) buah Power merk Bell warna hitam dan 1 (satu) buah CD player merk Politron warna Silver dengan menggunakan sebilah parang yang terdakwa bawa hingga barang-barang tersebut berserakan dilantai, setelah itu terdakwa memotong konseng jendela rumah bagian depan milik saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA.
Bahwa setelah melakukan pengerusakan terhadap barang-barang milik saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA tersebut. Kemudian terdakwa sarungkan kembali parang terdakwa lalu terdakwa pergi kebelakang rumah saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA dan beberapa saat kemudian terdakwa melihat saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA ada di depan rumahnya dan saat itu juga terdakwa mendekatinya dan kembali mencabut parang terdakwa dengan tangan kiri terdakwa lalu mengejar kembali saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA dan saksi korban pun melarikan diri kearah hutan dan terdakwa tidak mengejarnya lagi dan terdakwapun berdiri di depan rumah saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA dan tidak lama kemudian petugas Kepolisian datang dan mengamankan terdakwa ke Polsek Tabukan Utara.
Bahwa terdakwa merusak barang-barang berupa 4 (empat) buah kursi plastik merk Napolly warna hijau, 2 (dua) buah speaker 15 inch warna hitam, 1 (satu) buah Power merk Bell warna hitam dan 1 (satu) buah CD player merk Politron warna Silver dan konseng jendela rumah bagian depan dengan menggunakan 1 (satu) buah parang jenis pando yang terbuat dari besi biasa dan gagangnya terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 43 (empat puluh tiga) cm dan sarungnya terbuat dari pipa tanpa izin dari pemilik barang yaitu saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA mengalami kerugian sebesar sekira Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA Bahwa Terdakwa BONGKE MUMBAS, pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020 sekira pukul 16.00 wita atau setidak–tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2020, bertempat di kampung Kalekube 1, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di rumah Keluarga ANTAHARI-SUNDANA atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020 sekira pukul 13.00 wita, terdakwa bersama 2 (dua) teman terdakwa mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus dirumah terdakwa di Dusun Tiwelo, Kampung Mala, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe lalu sekira pukul 15.00 wita terdakwa pergi ke pantai Mala untuk menutup perahu terdakwa dengan daun kelapa dan sekira pukul 15.30 wita terdakwa pergi kerumah saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA dengan membawa 1 (satu) buah parang jenis pando yang terbuat dari besi biasa dan gagangnya terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 43 (empat puluh tiga) cm dan sarungnya terbuat dari pipa dengan tujuan untuk menanyakan kepada saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA atas kebenaran cerita orang kepada terdakwa bahwa saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA telah mengatakan kepada orang-orang bahwa terdakwa membela SARAEL LUMORING alias AE sehubungan kasus Zinah dan agar saksi korban DEMSIK ANTAHARI berhenti berbicara kepada orang-orang tentang dirinya sehubungan dengan permasalahan tersebut dengan cara mengancam saksi korban menggunakan sebilah parang jenis pando yang dibawanya.
Bahwa setelah mendekati rumah saksi korban DEMSIK ANTAHARI di Kampung Kalekube 1, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe terdakwa berjalan melalui belakang rumah dan saat itu terdakwa melihat saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA sedang duduk didapur dan saat melihat wajah saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA terdakwa pun langsung emosi dan masuk kerumah saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA melalui pintu dapur dan terdakwa langsung mencabut sebilah parang jenis pando dari sarungnya yang ikatkan pada pinggang sebelah kiri (jaraknya sekitar 2 meter) dengan menggunakan tangan kiri terdakwa lalu mengayunkan parang tersebut ketubuh saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA sambil mengatakan ” Ikau wade mapia ” dalam bahasa sangir yang artinya ” kamu katanya hebat ” dan saat itu juga saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA langsung melarikan diri melalui pintu depan rumahnya dan terdakwa terus mengejar saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA namun terdakwa tidak mendapatkannya karena saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA melarikan diri kearah hutan.
Bahwa dikarenakan terdakwa tidak mendapatkan saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA kemudian terdakwa kembali lagi kerumah saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA dan untuk melampiaskan emosi terdakwa maka terdakwa merusak barang-barang milik saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA berupa 4 (empat) buah kursi plastik merk Napolly warna hijau, 2 (dua) buah speaker 15 inch warna hitam, 1 (satu) buah Power merk Bell warna hitam dan 1 (satu) buah CD player merk Politron warna Silver dengan menggunakan sebilah parang yang terdakwa bawa hingga barang-barang tersebut berserakan dilantai, setelah itu terdakwa memotong konseng jendela rumah bagian depan milik saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA.
Bahwa setelah melakukan pengerusakan terhadap barang-barang milik saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA tersebut. Kemudian terdakwa sarungkan kembali parang terdakwa lalu terdakwa pergi kebelakang rumah saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA dan beberapa saat kemudian terdakwa melihat saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA ada di depan rumahnya dan saat itu juga terdakwa mendekatinya dan kembali mencabut parang terdakwa dengan tangan kiri terdakwa lalu mengejar kembali saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA dan saksi korban pun melarikan diri kearah hutan dan terdakwa tidak mengejarnya lagi dan terdakwapun berdiri di depan rumah saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA dan tidak lama kemudian petugas Kepolisian datang dan mengamankan terdakwa ke Polsek Tabukan Utara.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DEMSIK ANTAHARI alias DEMA merasa terancam dan takut atas keselamatan jiwanya.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, September 2020 PENUNTUT UMUM,
GITA ARJA PRATAMA, S.H. Ajun Jaksa Nip. 19860709 201403 1 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |