Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2018/PN Thn JULITA OROH CV Nabe Surya Mandiri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2018/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 29 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JULITA OROH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAKARIAS RUMAURU, SHJULITA JOROH
Tergugat
NoNama
1CV Nabe Surya Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulka gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kerja tertanggal 1 (satu) September 2017 antara Penggugat dengan  Tergugat, SH ;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya yaitu tidak menyelesaikan pekerjaa Pembangunan jalan produksi Desa Dapalan sebagaimana yang telah diperjanjikan sesuai Perjanjian Kerja tertanggal 1  (satu) September 2017 kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.840.777.439,00,- ( satu milyard delapan ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus  tiga puluh sembilan rupiah) ;
  5. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di perhitungkan kemudian ;
  6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwang som) sebesar  Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah setiap hari keterlambatan Tergugat memenuhi  secara suka rela terhadap putusan perkara ini ;
  7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat  ;
  8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini  ;

ATAU :

apabila Yth Ketua Pengadilan Negeri Tahuna melalui Yth Majelis Hakim yang memeriksa mengadili memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain  berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex aequo et bono )  berdasarkan nilai nilai keadilan kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak