Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2016/PN Thn PAULUS DAUD PONTO Alias Opin Ponto 1.DORLINTJE HUMENA
2.FRIDA K. LUMIKIS
3.VILOWINA LUMIKIS
4.OLDEN JACOBUS
Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2016/PN Thn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PAULUS DAUD PONTO Alias Opin Ponto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DORLINTJE HUMENA
2FRIDA K. LUMIKIS
3VILOWINA LUMIKIS
4OLDEN JACOBUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat Pernyataan Hak Selamanya tertanggal 12 Januari Tahun 2015 dan Surat Penyerahan Hak Atas Tanah tertanggal 12 Januari Tahun 2015  adalah Sah dan mengikat.
  3. Menyatakan sebidang tanah/kebun obyek sengketa yang terletak di tempat bernama “TONGGE”wilayah Kelurahan Ondong Kecamatan Siau Barat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mempunyai batas-batas

Utara                : Kali Kering

Selatan              : Keluarga Jacobus dan Keluarga Daloma

Timur                : Kel Jacobus dan Kel. Jacobus (Pamba) serta Kel. Tuter Salindeho

Barat                 : Jalan raya, Tergugat IV, Tergugat V.

Adalah milik PENGGUGAT

 

     4        Menyatakan Tidak Sah Dan Batal demi hukumSurat Persetujuan Bersama tertanggal 25 April 2007 yang ditanda tangani oleh  Ny.AGUSTA KATIANDAGHO DAUHAN anak dari Ibu SARAH PONTO dan SRI TIMURSARI DAUHAN anak dari Ibu EMMA ZUSANA DAUHAN PONTO dan pihak kedua oleh CORNELES LUMIKIS (suami dari Tergugat I dan Ayah dari Tergugat II) dihadapan Kepala Keluarga PONTO Alm.ROESTAM PONTO;

5.            Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat tertanggal 25 Juli 2007 dari ROESTAM PONTO kepada CORNELES LUMIKIS tentang pembatalan Surat Persetujuan Bersama tertanggal 25 April 2007;

    6         Menyatakan menurut hukum Tergugat I, II, III, IV, dan V telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

7             Menghukum kepadaTergugat I, II, III, IV dan Vuntuk keluar dari obyek sengketasekalian orang-orang yang mendapat hak dari padanya , membawa keluar barang-barang milik Tergugat I, II, III,IV, dan V dari obyek sengketa serta membongkar bangunan/rumah yang terletak di atas obyek sengketa, kemudian menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik untuk dipakai dengan bebas dan leluasa.

8             Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;

9             Menghukum kepadaTergugat I, II, III, IV dan V.untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

 

Mohon putusan yang seadil – adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak