| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa YAN YOHANIS pada hari Selasa tanggal 20 April Tahun 2021 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2021, bertempat di Pasar Salurang Kampung Salurang Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. |