| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SIDIK SAMIHING Alias SIDIK pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 sekira pukul 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di jalan raya dekat bengkel milik sdr. Naldi Makainas, Kelurahan Balehumara, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan |