| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RAKIMIN RATUMBOBA Alias DIDU bersama saksi Jonly Tatengkeng alias Jonly (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu Tanggal 29 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2022 bertempat di Kampung Lapango Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan / Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar”. |