| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 110/Pid.B/2018/PN Thn | ZULHIA J. MANISE, SH | DESMON LESAWENGEN alias MON | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Agu. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
| Nomor Perkara | 110/Pid.B/2018/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Agu. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1314/ R.1.13/ Epp.2/ 08/ 2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
------------Bahwa Terdakwa DESMON LESAWENGEN alias MON pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2018 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Gedung Gereja GMIST Yerusalem Enemawira Kampung Bengketang Kec. Tabukan Utara Kab. Kepl. Sangihe atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan menuduh orang itu telah melakukan suatu perbuatan tertentu dengan maksud yang nyata agar tuduhan tersebut diketahui oleh orang banyak, karena salah telah menista dengan lisan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu saksi TELLY GAHINSA menghadiri rapat evaluasi program jemaat GMIST Yerusalem Enemawira yang juga dihadiri oleh sekitar 40 (empat puluh) orang majelis. Dan pada saat menjelang akhir pelaksanaan kegiatan tersebut, Terdakwa DESMON LESAWENGEN alias MON berdiri dan meminta waktu untuk bicara, lalu terdakwa mengatakan bahwa “ Ada sepasang suami istri yang naik turun dari rumah kerumah untuk berkampanye hitam / black campaign dan berkata jangan pilih pa Desmon Lesawengen karena pamba hugel (melakukan hubungan gelap) dan pake doi dan sepasang suami istri tersebut adalah lelaki HENDRIK MAKAMINAN dan perempuan TELLY GAHINSA, mereka naik dirumah Keluarga Mamondol – Manossoh dan Keluarga Malintoi – Antara”. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi TELLY GAHINSA merasa malu kepada para majelis serta warga masyarakat di Kampung Bengketang Kec. Tabukan Utara Kab. Kepl. Sangihe.
----------- Perbuatan Terdakwa DESMON LESAWENGEN alias MON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP------------------------------------------------
Tahuna,10 Agustus 2018 PENUNTUT UMUM,
ZULHIA J. MANISE., SH. Jaksa Pratama, Nip. 19851001 200812 2 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
