| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. Gustaf Dapamanis;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa bidang tanah objek sengketa adalah bagian dari bidang tanah dengan luas ± 2800 M2 milik Alm. Gustaf Dapamanis yang terletak di Dsa Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Menyatakan menurut hukum, bahwa bidang tanah objek sengketa dengan luas ± 615 M2 yang terletak di Desa Sawang Bendar Lingkungan IV Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Perbuatan Tergugat I dengan cara mendaftarkan objek sengketa untuk dicatat pada SHM No. 235 atas nama Joneks Bawelle (Tergugat Satu) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat I dengan cara mendirikan pondasi beton di atas bidang tanah objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian kepada Para Penggugat dan ahli waris lainnya dari Alm. Gustaf Dapamanis karena tidak dapat memanfaatkan objek sengketa sebagaimana mestinya;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat II (Dua) dengan cara mengabaikan sifat kehati-hatian dalam mencatatkan bidang tanah objek sengketa dalam SHM No. 235 atas nama Joneks Bawelle (Tergugat Satu) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad);
- Menyatakan menurut hukum, bahwa SHM No. 235 atas nama Joneks Bawelle (Tergugat Satu) yang diterbitkan oleh Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mengikat terhadap objek sengketa dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya terhadap objek sengketa, untuk segera keluar dan mengosongkan serta mengembalikannya kepada Para Penggugat dan ahli waris lainnya dari Alm. Gustaf Dapamanis;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa sita jaminan yang diletakkan pada objek sengketa dalam perkara ini, adalah sah, berharga, dan memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walau ada Bantahan, Banding, Kasasi dan upaya hukum lain dari Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya jika lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
- Apabila dalam memeriksa perkara ini Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
- Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kami buat, atas kerja keras Majelis Hakim dalam memeriksa perkara dan mengambil putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini, kami mengucapkan terima kasih.
|