Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2025/PN Thn 1.SYAIFUL ARIF, S.H
2.NOLDI SOMPIE, S.H.
3.MUHAMMAD ALMAS HYDAYAT, S.H.
Escobal Jr. Pepe Landong Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Pelayaran
Nomor Perkara 54/Pid.B/2025/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1430/P.1.13/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SYAIFUL ARIF, S.H
2NOLDI SOMPIE, S.H.
3MUHAMMAD ALMAS HYDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Escobal Jr. Pepe Landong[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN                                       

------Bahwa Terdakwa ESCOBAL JR. PEPE LANDONG (Nahkoda Pumboat tanpa nama) pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di perairan Tahuna Kec. Tahuna Kab. Kepl. Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya di Laut sulawesi Pulau Sangihe pada posisi koordinat 03º36’.35” LU – 125º 26’29”  BT, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) yakni Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 6 juni 2025 pukul 22.00 waktu Filipina terdakwa bersama saksi I MORAD DIOSANO GANDIL (ABK), Saksi II MICHAEL PAGALAN CONDE (ABK), Saksi  III MARFREDO SANAMA BALINU (ABK) dan Saksi IV ANDRE JULIUS PELEH (PENUMPANG) berlayar dari Malapatan, Sarangani Filipina menuju perairan indonesia dengan tujuan mengantar muatan berupa ayam ras Filipina, obat-obatan ayam, Pakan ayam, menuju desa Angges kec. Tahuna Barat Kab. Kepl Sangihe, Selanjutnya selama satu hari satu malam Terdakwa Bersama saksi I MORAD DIOSANO GANDIL (ABK), Saksi II MICHAEL PAGALAN CONDE (ABK), Saksi  III MARFREDO SANAMA BALINU (ABK) dan Saksi IV ANDRE JULIUS PELEH (PENUMPANG) berlayar dan sekitar pukul 21.00 Wita Pumboat tanpa nama yang di nahkodai Terdakwa sandar di perairan Tahuna ± 2 mil dari desa Angges Kec. Tahuna Barat Kab. Kepl. Sangihe dikarenakan mesin dari Pumboat tersebut mati, kemudian pada hari sabtu tanggal 7 juni 2025 sekitar pukul 18.00 wita Tim SFQR (second fleet quick response) LANAL Tahuna yang sudah mendapatkan informasi dari Intelijen Lantamal VII Tahuna akan ada penyelundupan berupa ayam ras Filipina, obat-obatan ayam, Pakan ayam di perairan Tahuna berangkat dari pelabuhan Nusantara Tahuna menggunakan RBB 12 meter LANAL tahuna untuk melaksanakan Patroli di perairan Tahuna sampai dengan pukul 21.00 Wita, dan pada sekitar pukul 21.15 Wita pada jarak ±2 Nm Tim SFQR mendeteksi adanya  kontak kapal motor jenis pumpboat mencurigakan tanpa lampu penerangan/dimatikan dan navigasi melintas di perairan Tahuna, kemudian pada posisi 03º49’.60” LU – 125º 23’60”  BT pukul 21.30 Wita Tim SFQR bergerak mendekati kontak, kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim SFQR Lanal Tahuna  bahwa kapal tanpa nama jenis Pumbuat tanpa bendera kebangsaan yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dari  Pantai Malapatan, Sarangani Filipina ke wilayah perairan Negara Republik Indonesia tepatnya di kampung Angges Kec. Tahuna Barat  Kabupaten Kepulauan Sangihe, selanjutnya Katim SFQR Lanal Tahuna membawa kapal jenis Pumboat Tanpa Nama di kawal menuju Lanal Tahuna guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut;  
  • Bahwa pada saat kapal akan meninggalkan pelabuhan/berlayar Terdakwa selaku Nakhoda kapal jenis Pumboat tanpa nama seharusnya mengurus dokumen perjalanan kapal, yaitu Surat Persetujuan Berlayar atau Port Clearence, namun pada kenyataannya Terdakwa tidak mengurus Surat Persetujuan Berlayarnya;
  • Bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) wajib diurus oleh Nakhoda kapal dan merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap kapal bergerak meninggalkan pelabuhan untuk berlayar;

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) Jo. Pasal 219 ayat (1)  Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008  tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.--------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya