Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2022/PN Thn ALIN YONES SASIANG 1.MANENDA MACPAL
2.SUNANDAR MACPAL
3.MANSYUR MACPAL
4.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Cq. Camat Kendahe Cq. Kapitaung Kampung Kendahe II di Kampung Kendahe II
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2022/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 20 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALIN YONES SASIANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.ALIN YONES SASIANG
Tergugat
NoNama
1MANENDA MACPAL
2SUNANDAR MACPAL
3MANSYUR MACPAL
4Pemerintah Republik Indonesia Cq. Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Cq. Camat Kendahe Cq. Kapitaung Kampung Kendahe II di Kampung Kendahe II
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  menurut hukum bahwa Penggugat ALIN YONES SASIANG sebagai salah seorang keturunan / ahliwaris dari Almarhum Opa YUDHA JANIS  dan Almarhumah Oma DORKAS MANISE.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah  Objek Sengketa ditempat bernama KAKEWANG Wilayah Kampung Kendahe I Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah harta warisan milik dari Almarhum Opa YUDHA JANIS.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  tidak ada hak atas Tanah  Objek Sengketa ditempat bernama KAKEWANG  Wilayah Kampung Kendahe I  Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe tersebut.
  5. Menyatakan menurut hukum segala bentuk surat yang terbit atas Tanah Objek Sengketa ditempat bernama KAKEWANG Wilayah Kampung Kendahe I Kecamatan Kendahe baik berupa Surat Pemberian tertanggal 24 Januari 1978 dan Surat Pemberian tertanggal 30 Maret 2015 maupun surat lainnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum.
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut yang telah menguasai  Tanah Objek Sengketa ditempat bernama KAKEWANG  Wilayah Kampung Kendahe I Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe tersebut serta telah memakai dan menggunakan hasil dari Tanaman  yang ada diatas Tanah  Objek Sengketa tersebut dan Tergugat III telah mendirikan bangunan tempat usaha produksi arang tempung diatas Tanah Objek Sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  serta siapa saja yang mendapat hak dan/atau kuasa dari padanya  supaya  keluar dari Tanah Objek Sengketa tersebut sekaligus Tergugat III harus membongkar bangunan tempat usaha produksi arang tempurung milik Tergugat III dan  meninggalkan Tanah Objek Sengketa tersebut tanpa syarat apapun selanjutnya menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Penggugat dan Saudara – Saudara Penggugat untuk dimiliki sekaligus dikuasai dan dipakai secara bebas dan leluasa.
  8. Menyatakan Sah Sita Jaminan yang telah diletakan atas Tanah Objek Sengketa yang terletak ditempat bernama KAKEWANG  Wilayah Kampung Kendahe I  Kecamatan Kendahe  Kabupaten Kepulauan Sangihe.
  9. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Voorad).
  10. Menghukum   Tergugat   I, Tergugat II dan Tergugat III untuk   membayar  semua  biaya  yang  timbul  dalam  perkara  ini.

SUBSIDAIR :

Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak