| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat ALIN YONES SASIANG sebagai salah seorang keturunan / ahliwaris dari Almarhum Opa YUDHA JANIS dan Almarhumah Oma DORKAS MANISE.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Objek Sengketa ditempat bernama KAKEWANG Wilayah Kampung Kendahe I Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah harta warisan milik dari Almarhum Opa YUDHA JANIS.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak ada hak atas Tanah Objek Sengketa ditempat bernama KAKEWANG Wilayah Kampung Kendahe I Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe tersebut.
- Menyatakan menurut hukum segala bentuk surat yang terbit atas Tanah Objek Sengketa ditempat bernama KAKEWANG Wilayah Kampung Kendahe I Kecamatan Kendahe baik berupa Surat Pemberian tertanggal 24 Januari 1978 dan Surat Pemberian tertanggal 30 Maret 2015 maupun surat lainnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut yang telah menguasai Tanah Objek Sengketa ditempat bernama KAKEWANG Wilayah Kampung Kendahe I Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe tersebut serta telah memakai dan menggunakan hasil dari Tanaman yang ada diatas Tanah Objek Sengketa tersebut dan Tergugat III telah mendirikan bangunan tempat usaha produksi arang tempung diatas Tanah Objek Sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta siapa saja yang mendapat hak dan/atau kuasa dari padanya supaya keluar dari Tanah Objek Sengketa tersebut sekaligus Tergugat III harus membongkar bangunan tempat usaha produksi arang tempurung milik Tergugat III dan meninggalkan Tanah Objek Sengketa tersebut tanpa syarat apapun selanjutnya menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Penggugat dan Saudara – Saudara Penggugat untuk dimiliki sekaligus dikuasai dan dipakai secara bebas dan leluasa.
- Menyatakan Sah Sita Jaminan yang telah diletakan atas Tanah Objek Sengketa yang terletak ditempat bernama KAKEWANG Wilayah Kampung Kendahe I Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe.
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Voorad).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |