Dakwaan |
- DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa YEHEZKIEL SANGGASI Alias HESKI pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025, sekitar pukul 08.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kel. Batuleweh Kec. Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya di atas Kapal Saint Mary, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, Sekitar pukul 14.00 Wita, Terdakwa yang berada dirumahnya di kel. Malendeng, Kec. Paal Dua, Kota manado memasukan pakaian serta Senjata Tajam Jenis Penikam ke dalam tas pakaian yang akan di bawah oleh Terdakwa untuk berangkat ke desa Kolongan Beha Baru kec. Tahuna Barat Kab. Kepl. Sangihe untuk menghadiri acara pemakaman dari adik dari ayah kandung Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke pelabuhan manado dengan membawa tas pakaian yang di dalamnya terdapat pakaian dan Senjata Jenis penikam milik terdakwa namun sempat singgah terlebih dahulu di pabrik ikan yang berada di kel. tumumpa, Kec. Tuminting, Kota manado dan mengkonsumsi minuman beralkohol bersama dengan teman-teman Terdakwa di pabrik ikan tersebut, kemudian setelah itu Terdakwa berangkat dengan membawa tas pakaian yang di dalamnya terdapat pakaian dan Senjata Jenis penikam milik terdakwa menuju pelabuhan manado dan sampai di pelabuhan manado pada sekitar pukul 16.00 Wita, selanjutnya terdakwa bertemu dengan teman-teman Terdakwa dan kembali meminum minuman Beralkohol bersama teman-teman Terdakwa yang berada di pelabuhan manado, kemudian pukul 18.30 Wita Terdakwa dengan membawa tas pakaian yang di dalamnya terdapat pakaian dan Senjata Jenis penikam milik terdakwa naik ke atas kapal Saint Mary dan beberapa menit kemudian kapal yang di tumpangi Terdakwa berangkat berlayar menuju ke pelabuhan nusantara Tahuna, selanjutnya Terdakwa pergi ke arah belakang kapal Saint mary dan duduk sambil mengkonsumsi minuman beralkohol bersama dengan penumpang lainnya yang juga berada di bagian belakang kapal Saint mary;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita Saksi THEODORUS EVENDY DEREK yang merupakan ABK kapal Saint Mary mendengar informasi dari beberapa penumpang kapal bahwa telah terjadi keributan di bagian belakang Dek II kapal Tersebut, mendengar hal tersebut Saksi THEODORUS EVENDY DEREK langsung pergi ke Dek II dan melihat Terdakwa yang sudah tidak memakai baju membuat keributan di bagian belakang Dek II kapal Tersebut, selanjutnya Saksi THEODORUS EVENDY DEREK mendekat ke arah Terdakwa dan melihat Terdakwa dengan tangan kanannya sedang memegang Senjata Jenis Penikam, melihat hal Tersebut Saksi THEODORUS EVENDY DEREK yang juga saling mengenal satu sama lain dengan Terdakwa langsung berinisiatif menenangkan Terdakwa dan mengambil serta mengamankan Senjata Jenis Penikam Tersebut, setelah itu Saksi THEODORUS EVENDY DEREK mengajak Terdakwa untuk kembali ke tempat tidurnya yang berada di Dek II Kapal Saint Mary untuk beristirahat, kemudian Terdakwa menuruti ajakan dari Saksi THEODORUS EVENDY DEREK dan kembali untuk beristirahat di tempat tidur Terdakwa yang berada di Dek II kapal tersebut, kemudian keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 20 Juni sekitar pukul 06.30 Wita Saksi THEODORUS EVENDY DEREK mendatangi Saksi RECKY ADHITRA ULAAN yang merupakan Anggota Polri yang juga berada di atas kapal Saint mary tersebut dan memberikan Senjata Jenis Penikam milik Terdakwa kepada Saksi RECKY ADHITRA ULAAN dengan maksud untuk di amankan, setelah itu Saksi RECKY ADHITRA ULAAN mendatangi Terdakwa yang berada di Dek II dan mengamankan Terdakwa beserta Tas pakaian milik Terdakwa, selanjutnya pada pukul 08.30 Kapal Saint mary tiba di Pelabuhan Nusantara Tahuna kemudian Terdakwa di bawa turun oleh Saksi RECKY ADHITRA ULAAN dan sesampainyadi dermaga Pelabuhan Nusantara Tahuna Terdakwa langsung di amankan oleh Tim Resmob polres Kepulauan Sangihe;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa YEHEZKIEL SANGGASI Alias HESKI membawa senjata penikam dengan panjang 45 cm dan lebar 3 cm yang terbuat dari besi putih stenlis dan dengan gagang/sarung berwarna cokelat terbuat dari kayu, tidak dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) melainkan bertujuan untuk di perlihatkan kepada teman-teman Terdakwa yang ada di Desa Kolongan Beha Baru, Kec. Tahuna Barat Kab. Kepl. Sangihe dan juga untuk menjaga diri dari ancaman;
- Bahwa Terdakwa YEHEZKIEL SANGGASI Alias HESKI tanpa hak atau tidak memiliki izin dari pemerintah yang berwenang untuk menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan senjata penikam dengan panjang 45 cm dan lebar 3 cm yang terbuat dari besi putih stenlis dan dengan gagang/sarung berwarna cokelat terbuat dari kayu;------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 --------------------------
|