| Dakwaan |
- DAKWAAN
------Bahwa Terdakwa MELKY MOKODOMPIS SABID (Nahkoda Pumboat XIAN KIEL) pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 23.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di perairan Manganitu Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya di Laut sulawesi Pulau Sangihe pada posisi koordinat 03º34’.18” LU – 125º 29’51” BT, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) yakni Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 pukul 03.00 waktu philipina terdakwa bersama saksi I CASTELLO M. SABID Dan Saksi II JOMAR L. BAGUS (ABK) berlayar dari Pulau Balut Philipina menuju perairan indonesia dengan tujuan mengantar muatan berupa ayam ras philipina dan obat-obatan ayam menuju desa Manganitu, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kapal yang di Nahkodai oleh Terdakwa berlayar selama ±17 Jam dikarenakan kondisi laut saat itu yang berombak tinggi dan angin yang berhembus kencang, Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 21.20 Tim SFQR (second fleet quick response) LANAL Tahuna dengan menggunakan RBB 12 Meter Lanal Tahuna berangkat dari Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kecamatan Batulewehe, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk melaksanakan Patroli rutin di wilayah kerja Lanal Tahuna, kemudian pada pukul 21.15 Wita Tim SFQR (second fleet quick response) LANAL Tahuna bergerak melanjutkan patroli menuju Perairan Manganitu, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, selanjutnya sekitar pukul 23.15 Wita pada jarak ±1 Nm Tim SFQR mendeteksi adanya kontak kapal motor jenis pumpboat mencurigakan bernavigasi melintas di perairan Manganitu, kemudian pada posisi 03º34’.18” LU – 125º29’51” BT Sekitar pukul 22.20 Wita Tim SFQR bergerak mendekati kontak, kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim SFQR Lanal Tahuna diketahui bahwa kapal jenis Pumboat tersebut bernama XIAN KIEL dengan bendera kebangsaan indonesia yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dari Pantai Pulau Balut Philipina ke wilayah perairan Negara Republik Indonesia tepatnya di desa Manganitu, Kecamatan Manganitu, Kabupaten kepulauan Sangihe, selanjutnya Katim SFQR Lanal Tahuna berkoordinasi dengan komando atas dan membawa / mengawal kapal Pumboat XIAN KIEL menuju Lanal Tahuna guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat kapal akan meninggalkan pelabuhan/berlayar Terdakwa MELKY MOKODOMPIS SABID selaku Nakhoda kapal XIAN KIEL seharusnya mengurus dokumen perjalanan kapal, yaitu Surat Persetujuan Berlayar atau Port Clearence, namun pada kenyataannya Terdakwa tidak mengurus Surat Persetujuan Berlayarnya;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) wajib diurus oleh Nakhoda kapal dan merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap kapal bergerak meninggalkan pelabuhan untuk berlayar;
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) Jo. Pasal 219 ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.----------------------------------------------------------------------
|