Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
119/Pid.Sus/2020/PN Thn | ILHAM SOPIAN HADI,S.H. | ALFRETS TATARA Alias ANJAS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Des. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 119/Pid.Sus/2020/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Des. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1011/P.1.20.3/Eku.2/12/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : ----------Bahwa ia terdakwa ALFRETS TATARA Alias ANJAS, pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020, sekira pukul 17.00 Wita, di Teras rumah saudara JAKSWIN TAKAHINDANGEN di Kampung Apengsala Kec. Tagulandang Kab. Kepl. Sitaro atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2020, atau pada suatu tempat lain dalam Tahun 2020 yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia , membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai, dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan, dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stootwapen) yaitu sebilah parang yang terbuat dari besi dan gagangnya terbuat dari kayu dengan panjang 36 (tiga puluh enam) centimeter, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------- ----------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal ketika saksi YULIUS MALUGHU alias LIU bersama dengan saksi ADOLOF SASEKI, saudara HIBOR TOPUH dan teman dari saudara HIBOR TOPUH dari Kampung Mohongsawang sedang mengkonsumsi minuman beralkohol di Teras rumah dari saudara JAKSWIN TAKAHINDANGEN di Kampung Apengsala, tiba-tiba datang terdakwa ALFRETS TATARA alias ANJAS dan langsung bergabung dengan saksi saat itu untuk mengkonsumsi minuman beralkohol, selang beberapa saat kemudian tiba tiba terdakwa ALFRETS TATARA alias ANJAS masuk ke dalam rumah saudara JAKSWIN TAKAHINDANGEN, dimana terdakwa ALFRETS TATARA alias ANJAS tinggal di rumah tersebut, kemudian terdakwa ALFRETS TATARA alias ANJAS langsung keluar lagi dari rumah dan langsung melakukan penganiayaan kepada saudara HIBOR TOPUH dengan cara memukul sebanyak 1 (satu) dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal ke arah Dada dari saudara HIBOR TOPUH, sehingga saudara HIBOR TOPUH terjatuh ke lantai dari Teras rumah tersebut, lalu terdakwa ALFRETS TATARA alias ANJAS menginjak perut dari saudara HIBOR TOPUH dengan menggunakan kaki kanannya beberapa kali, melihat tindakan dari terdakwa ALFRETS TATARA alias ANJAS, saksi langsung menarik terdakwa ALFRETS TATARA alias ANJAS ke jalan raya dan langsung mengatakan kepada terdakwa untuk meminta maaf kepada saudara HIBOR TOPUH, kemudian saksi langsung meninggalkan terdakwa di jalan raya yang berada di depan rumah saudara JAKSWIN TAKAHINDANGEN, lalu saksi duduk di samping saudara HIBOR TOPUH dan saat itu tiba-tiba terdakwa langsung mendekati saudara HIBOR TOPUH dan langsung menendang saudara HIBR TOPUH sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanannya mengenai wajah dari saudara HIBOR TOPUH, lalu saksi langsung mendorong terdakwa dan setelah saksi mendorong terdakwa, dan terdakwa kembali mendekati lagi saudara HIBOR TOPUH dan akan melakukan lagi penganiayaan kepada saudara HIBOR TOPUH, sehingga saksi langsung menampar sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah dari terdakwa dengan maksud supaya saudara ALFRETS TATARA alias ANJAS berhenti melakukan penganiayaan kepada saudara HIBOR TOPUH yang tidak memiliki masalah dengan terdakwa, lalu terdakwa ALFRETS TATARA alias ANJAS mengatakan kepada saksi : ” TUNGGU KAMU DISITU! ”, kemudian terdakwa berlari ke dalam rumah saksi ADOLOF SASEKI dan langsung ke dapur dari rumah tersebut, tiba – tiba terdakwa keluar dari dalam rumah tersebut dengan memegang Parang, lalu terdakwa langsung mengejar saksi dengan membawa Parang tersebut di tangannya, sehingga saksi langsung berlari karena takut.---------------------------------------- ----------Bahwa sebilah parang yang terdakwa bawa tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang . ------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.--------------------------------------------------- Ondong Siau, 07 Desember 2020 Jaksa Penuntut Umum,
ILHAM SOPIAN HADI, SH Ajun Jaksa Nip. 19850524 200912 1 006 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |