| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 117/Pid.Sus/2018/PN Thn | SONNY ARVIAN HADI PURNOMO,SH | Stewar Muloke | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Sep. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 117/Pid.Sus/2018/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Sep. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-612/R.1.13.6/Euh.2/09/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
---------- Bahwa ia terdakwa STEWAR MULOKE pada hari Jumat tanggal 20 April 2018 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2018 bertempat di depan rumah Kel. Muloke-Bogar di Kamp. Balirangen Kec. Siau Timur Selatan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang mana masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili, Tanpa Hak memasukan ke Indonesia, membuat menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempuyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------
---------- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi ERWIN BANTUNG yang saat itu berada dirumah di Kamp. Balirangen Kec. Siau Timur Selatan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tiba-tiba mendengar ada orang berteriak lalu saksi ERWIN BANTUNG keluar dan melihat terdakwa STEWAR MULOKE sedang berteriak dalam keadaan mabuk sambil memegang pisau dan parang, melihat hal tersebut saksi ERWIN BANTUNG bergegas menelpon Pihak Kepolisian Polsek Siau Timur dengan memberitahukan telah terjadi keributan. – ---------- Bahwa pada saat saksi AIPTU MAX VECKY NGAJOW bersama dengan saksi BRIPTU HENDRIK KAKALANG dan saksi BRIPTU JEEFAR GOHA yang sedang melaksanakan piket jaga malam mendapat telepon bahwa telah terjadinya keributan di Kampung Balirangen, selanjutnya saksi AIPTU MAX VECKY NGAJOW bersama dengan saksi BRIPTU HENDRIK KAKALANG dan saksi BRIPTU JEEFAR GOHA langsung menuju tempat kejadian Dan menemukan terdakwa yang sedang tertidur/berbaring diatas kuburan di depan rumah Kel. Muloke- Bogar di Kamp. Balirangen Kec. Siau Timur Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan saat itu langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan yang mana 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau penikam/penusuk yang terbuat dari besi putih, tajam satu sisi, ujungnya runcing, gagang bengkok terbuat dari viber, sarung terbuat dari Pipa paralon warna putih yang dililitkan dengan isolatif warna hitam dan dililit dengan tali nilon warna hijau ditemukan disamping kiri badan terdakwa sedangkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau penikam/penusuk yang terbuat dari besi putih, tajam dua sisi, ujungnya runcing, gagang bengkok terbuat dari kayu, sarung terbuat dari Pipa paralon warna hitam ditemukan terselip dipinggang sebelah kanan badan terdakwa, kemudian saksi AIPTU MAX VECKY NGAJOW, saksi BRIPTU HENDRIK KAKALANG dan saksi BRIPTU JEEFAR GOHA langsung membawa terdakwa ke kantor Polsek Siau Timur bersama barang bukti.-------------------------------------------
---------- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang dan terdakwa membawa senjata tajam tersebut digunakn untuk menjaga diri . ---------
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
