Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2025/PN Thn | 1.HANDRI DALEMA 2.FANDI DALEMA |
KEPALA KEPOLISIAN RESOR KEPULAUAN SANGIHE Cq SATUAN RESKRIM POLRES KEPULAUAN SANGIHE | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2025/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilanuntukseluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohonsebagai Tersangka dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalamPasal 170 ayat(1) KUHP atau Pasal 351 ayat(1) Jo Pasal 55 ayat(1) Ke-1Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Satuan ResersedanKriminal Polres Kepulauan Sangihe; adalah tidak sah dantidakberdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangkaaquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapanyangdikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaandenganpenetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikanterhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan danharkat serta martabatnya; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkaramenurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |