Dakwaan |
---------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekitar pukul 11.15 wita, pada saat Anggota Satuan Res Narkoba Polres Sangihe melaksanakan kegiatan rutin diseputaran Pusat Kota Tahuna Kelurahan sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, ditemukan minuman beralkohol jenis captikus sebanyak 20 (dua puluh) dus dimana setiap dus berisi 24 (dua puluh empat) botol dan jumlah keseluruhan 480 (empat ratus delapan puluh) botol ukuran 600 ml, setelah ditanyakan kepemilikannya diakui oleh lelaki ROYKE MAX ARTHUR KONDOY alias ROY bahwa benar minuman beralkohol tersebut adalah miliknya, selanjutnya minuman beralkohol tersebut disita untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum selanjutnya. |