Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.Sus/2016/PN Thn | FILLY LIDYA WASIDA | ADRIANUS SALAWANGI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Apr. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pid.Sus/2016/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Apr. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-539/R.1.13/Euh.2/04/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
DAKWAAN : KESATU:
-----Bahwa Terdakwa ADRIANUS SALAWANGI Alias ADI Pada hari Kamis Tanggal 26 November Tahun 2015 Sekitar Jam 21.30 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2015 bertempat di Kampung Bentung, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, tepatnya di dalam Kamar Rumah milik Keluarga TATUHAS-HORMAN atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak atas nama Saksi VEMMI YATI BUDIMAN Alias VEMMI (Korban) Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula Pada hari Kamis, Tanggal 26 November Tahun 2015 Sekitar Jam 21.30, ketika Terdakwa bertemu Korban di dalam rumah keluarga TATUHAS-HORMAN, Terdakwa dan Korban mengobrol bersama dengan Saksi NITA MAKAGANSA Alias NITA dan Laki-laki SANDRO PAPUKUENA, setelah beberapa saat mengobrol Terdakwa mengajak Korban masuk ke dalam kamar dan setelah berada di dalam kamar, Terdakwa langsung memeluk Korban lalu menarik serta membaringkan Korban di atas kasur, kemudian Terdakwa menindih tubuh Korban dan mencium bibir dan leher Korban, tetapi Korban menolak dengan menggunakan kedua tangan Korban namun Terdakwa terus mencium Korban, kemudian Terdakwa mengangkat kaos dan BRA yang dipakai Korban kemudian mencium dan menghisap payudara Korban sehingga Korban mulai mulai terangsang, setelah itu Terdakwa melanjutkan aksinya dengan berusaha menanggalkan celana yang dipakai oleh Korban namun Korban menolak untuk menanggalkan celananya dengan kedua tangan Korban menahan celana Korban dan karena Korban menolak untuk melakukan persetubuhan, Terdakwa langsung mengancam Korban dengan cara mengatakan “Kalo ngana nyanda mo kase kita mo paksa” yang artinya “kalau kamu tidak mau kasih (menolak) untuk melakukan persetubuhan saya akan memaksa kamu”, karena Korban merasa takut, Terdakwa akhirnya berhasil menanggalkan celana yang dipakai dan celana dalam Korban, setelah itu Terdakwa berusaha memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin (vagina) Korban, sambil Terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya dengan gerakan naik turun secara berulang sampai Korban Merasakan Cairan (Sperma) Terdakwa keluar di dalam alat kelamin (vagina) Korban, setelah Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kelamin Korban, Terdakwa mencabut alat kelaminnya (penis) dari dalam alat kelamin (vagina) Korban setelah itu Terdakwa dan Korban kembali mengenakan pakaiannya dan keluar dari dalam kamar.------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa ADRIANUS SALAWANGI Alias ADI membuat Saksi VEMMI YATI BUDIMAN Alias VEMMI (Korban) merasa malu dan bagian kemaluan (vagina) Korban terasa sakit sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh PUSKESMAS KUMA Nomor 441.6/VER/08/XII/2015 tanggal 10 Desember 2015, yang dibuat berdasarkan sumpah dan jabatannya dan ditanda tangani oleh dr. Anastasia SD. Sentinuwo, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Hasil Pemeriksaan : Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum cukup; Dengan Kesimpulan: Pada Pemeriksaan Ditemukan Robekan akibat trauma benda tumpul dan korban diduga menderita penyakit menular seksual.---------------------------
-----Perbuatan yang dilakukan Terdakwa ADRIANUS SALAWANGI Alias ADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.--------------------------------------------
-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa ADRIANUS SALAWANGI Alias ADI Pada hari Kamis Tanggal 26 November Tahun 2015 Sekitar Jam 21.30 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2015 bertempat di Kampung Bentung, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, tepatnya di dalam Kamar Rumah milik Keluarga TATUHAS-HORMAN atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak atas nama VEMMI YATI BUDIMAN Alias VEMMI Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
Bahwa pada awalnya Terdakwa dan Korban janjian lewat SMS untuk bertemu dirumah perempuan LIDYA TATUHAS, setelah betemu Terdakwa dan Korban berbincang-bincang setelah itu Terdakwa mengajak Korban untuk masuk kedalam kamar setelah berada didalam kamar, Terdakwa mengajak Korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara Terdakwa terus merayu Korban dengan berkata bahwa Terdakwa tidak akan meninggalkan Korban dan Terdakwa akan menikahi Korban, sampai akhirnya Korban termakan oleh rayuan Terdakwa dan bersedia untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan Korban masing-masing membuka celananya setelah itu Korban naik keatas tempat tidur dengan posisi terlentang dan mengangkat kedua kaki Korban kemudian Terdakwa memasukkan penis Terdakwa yang dalam keadaan tegang kedalam vagina Korban sambil menggerakkan pantat naik turun dan menumpahkan sperma Terdakwa kedalam vagina Korban setelah itu Terdakwa dan Korban memakai celana dan keluar dari kamar dan pulang kerumah. ----------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa ADRIANUS SALAWANGI Alias ADI membuat Saksi Korban VEMMI YATI BUDIMAN Alias VEMMI merasa malu dan bagian kemaluan (vagina) Saksi Korban VEMMI YATI BUDIMAN Alias VEMMI terasa sakit sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh PUSKESMAS KUMA Nomor 441.6/VER/08/XII/2015 tanggal 10 Desember 2015, yang dibuat berdasarkan sumpah dan jabatannya dan ditanda tangani oleh dr. Anastaasia SD. Sentinuwo, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:---------------------- Hasil Pemeriksaan : Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum cukup; Dengan Kesimpulan: Pada Pemeriksaan Ditemukan Robekan akibat trauma benda tumpul dan korban diduga menderita penyakit menular seksual.---------------------------
-----Perbuatan yang dilakukan Terdakwa ADRIANUS SALAWANGI Alias ADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.--------------------------------------------------------------------
Tahuna, Maret 2016. JAKSA PENUNTUT UMUM
FILLY LIDYA WASIDA, S.H. AJUN JAKSA, NIP. 19820924 200712 2 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |