| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor: 3099/Ist/2009 tanggal 20 November 2009, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama dari PEMOHON sehingga terbaca dengan “USWATUN HASANA MAKAHENGGENG”;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama PEMOHON “USWATUN HASANA MAKAHENGGENG” dalam Akta Kelahiran dengan Nama yang benar menjadi “USWATUN MAKAHENGGENG”;
- Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa Nama dari PEMOHON yang benar adalah USWATUN MAKAHENGGENG;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan nama PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari PEMOHON 3099/Ist/2009 tanggal 20 November 2009, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Nama dari PEMOHON yang sebelumnya “USWATUN HASANA MAKAHENGGENG” menjadi benar “USWATUN MAKAHENGGENG”, sehingga Nama dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi USWATUN MAKAHENGGENG;
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian nama PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama PEMOHON tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|