Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2019/PN Thn INDRIYATI KANSIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INDRIYATI KANSIL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum nama Pemohon yang benar adalah ‘ INDRIYATI KANSIL “ dan nama orangtua/ayah Pemohon yang benar adalah “ ALEXANDER KANSIL “.
  3. Menyatakan nama Pemohon dan nama orangtua/ayah Pemohon yang tertulis/tercantum dan terbaca dalam Akta Kelahiran Nomor : 1085/Ist/2004 tertanggal Tahuna, 24 Juli 2004 yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe salah/keliru.
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Akta Kelahiran  Pemohon yang baru menggantikan Akta Kelahiran Pemohon yang lama di mana terdapat kekeliruan penulisan redaksional nama Pemohon, INDRIATI KANSIL menjadi INDRIYATI KANSIL   dan nama orangtua/ayah Pemohon dari RIFAI KANSIL menjadi ALEXANDER KANSIL, kemudian menarik serta mencabut Akta Kelahiran yang lama dari Pemohon.
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Pemohon yang dicabut tentang alasan penggantian dan pencabutan Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
  6. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum. 
  7. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak