Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2020/PN Thn EVELIEN TENGKUE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EVELIEN TENGKUE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan nama tengah yang benar adalah VIONA;
  3. Menyatakan menurut hukum terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama tengah dalam Akta Kelahiran beserta kutipannya Nomor 403/Ist/2011 tanggal 11 maret 2011 yakni yang sebenarnya VIONA namun yang tertulis/tercetak VIUNA;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menerbitkan Akta Kelahiran Baru dan menggantikan Akta Kelahiran lama dengan memperbaiki penulisan/pengetikan nama tengah dalam Akta Kelahiran tersebut sehingga nama tengah dari VIUNA menjadi VIONA
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauaan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran yang baru tentang adanya perbaikan kekeliruan penulisan/pengetikan nama tengah dan penggantian Akta Kelahiran baru tersebut.
  6. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum
  7. Mohon Keadilan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak