| Dakwaan |
-
Bahwa ia terdakwa FREDIK ADRIAN alias SINCAN alias CAGEN Pada hari Jumat, tanggal 13 Oktober 2023 sekitar jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan oktoner tahun 2023 bertempat didepan toko Center Mart yang terletak di kampung Sawang Kecamatan Siau Timur selatan dan sekitar jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan oktober tahun 2023 lain bertempat di depan beach café jalan boulevard ulu kelurahan tatahadeng kecamatan siau timur kabupaten kepulauan sitaro atau setidak-tidaknya pada pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas sekitar jam 11.00 wita, terdakwa FREDIK ADRIAN alias SINCAN alias CAGEN bersama saksi JERIOS MILON PATONENGAN berkumpul dirumah saksi ALFREDO MESAKH SENGKE alias EDO dikampung Beong sambil minum-minuman berakohol berjenis cap tikus, saksi ALFREDO MESAKH SENGKE alias EDO mengajak terdakwa dan juga saksi saksi JERIOS MILON PATONENGAN pergi ke rumah sakit lapangan sawang mengantar perlengkapan bayi kerumah sakit lapangan sawang yang terletak di kampung sawang. Saat itu terdakwa mengambil senjata jenis parang yang terbuat dari besi biasa, ujung runcing, satu sisi tajam, gagang terbuat dari kayu, panjang 60 cm, lebar 4 cm dirumah saksi ALFREDO MESAKH SENGKE alias EDO kemudian menyelipkan parang tersebut dipinggang bawah, sedangkan saksi JERIOS MILON PATONENGAN sudah membawa sajam dari rumah jenis pisau badik yang terbuat dari besi putih, ujung runcing, satu sisi tajam, gagang terbuat dari besi, panjang mata pisau panjang 18 cm, lebar 1,5 cm.
- Bahwa terdakwa bersama saksi JERIOS MILON PATONENGAN dan saksi ALFREDO MESAKH SENGKE alias EDO kemudian pergi menggunakan sepeda motor milik terdakwa yang dikendarai oleh saksi ALFREDO MESAKH SENGKE alias EDO berbonceng tiga dari kampung beong menuju kerumah sakit lapangan sawang yang terletak di kampung sawang, kemudian tiba dijalan depan rumah sakit terdakwa bersama saksi JERIOS MILON PATONENGAN dan saksi ALFREDO MESAKH SENGKE alias EDO bertemu dengan kakak saksi saksi ALFREDO MESAKH SENGKE alias EDO, setelah itu terdakwa bersama saksi JERIOS MILON PATONENGAN dan saksi ALFREDO MESAKH SENGKE alias EDO pulang yang mengendarai motor adalah saksi terdakwa, selanjutnya terdakwa memaki kepada saksi korban RIVALDY IVAN ANGGOMAN yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan perempuan yang merupakan istrinya yaitu saksi SEFRIA EVI REINE KUBAR.
- Setelah itu saksi JERIOS MILON PATONENGAN menyuruh terdakwa berbalik kearah kampung sawang untuk mengejar sepeda motor yang dikendarai saksi korban RIVALDY IVAN ANGGOMAN kearah kampung sawang, kemudian pada saat motor dalam posisi sejajar dengan motor saksi korban RIVALDY IVAN ANGGOMAN, saksi JERIOS MILON PATONENGAN bertanya “KA KYAPA BA GAS” dan dijawab oleh saksi korban “ KITA NYANDA BA GAS, SEDANGKAN KITA PE KNALPOT SAJA KNALPOT STANDAR MASA KITA MO BA GAS PA NGONI”, kemudian terdakwa yang mengendarai sepeda motor langsung memalang dan berhenti didepan motor saksi korban dan saksi JERIOS MILON PATONENGAN langsung turun dari motor dan mencabut pisau badik besi putih dari pinggang sebelah kiri dan mendekati saksi korban, tetapi saksi korban menghindar dan memutar arah sepeda motor dan menjalankannya sepeda motor miliknya dan menjalankan ke arah ulu, yang kemudian dikejar oleh saksi JERIOS MILON PATONENGAN bersama terdakwa dan saksi ALFREDO MESAKH SENGKE alias EDO yang dikendarai oleh saksi ALFREDO MESAKH SENGKE alias EDO tetapi pada saat diperjalanan terdakwa masih memegang parang saat melintas dijalan raya kampung mala berpapasan dengan mobil dan memotong mobil tersebut dengan menggunakan parang.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 17.30 wita terdakwa bersama saksi JERIOS MILON PATONENGAN dan saksi ALFREDO MESAKH SENGKE alias EDO melintas di jalan depan beach café jalan boulevard ulu, saksi terdakwa menyuruh saksi ALFREDO MESAKH SENGKE alias EDO memutar arah dengan kalimat “BA PUTAR DIA BA HAGA JAHA” lalu saksi ALFREDO MESAKH SENGKE alias EDO langsung memutar balik arah sepeda motor yang dikendarainya tersebut dan berhenti didepan saksi korban HENG YUDI SANTO SALIPADA yang berdiri dipinggir jalan depan Beach café.
- Bahwa kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban HENG YUDI SANTO SALIPADA “KIYAPA NGANA BA HAGA JAHA” dan dijawab oleh saksi korban “KONG KIYAPALE NGANA” lalu terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan mencabut parang yang diselipkan dipinggang kirinya dan saksi JERIOS MILON PATONENGAN mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya mengejar dan mengarahkan parang ke arah saksi korban yang kemudian saksi korban lari ketakutan meninggalkan tempat dan bersembunyi kedalam rumah orangtuanya.
- Bahwa kemudian terdakwa bersama saksi JERIOS MILON PATONENGAN kembali ke tempat sepeda motor di parkir dimana saksi ALFREDO MESAKH SENGKE alias EDO sudah menunggu.
- Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
- Bahwa terdakwa membawa, menguasai senjata tajam jenis pisau badik di tempat umum tanpa ada ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan senjata tajam tersebut bukan barang pusaka atau barang-barang kuno.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.---------------------------------------------------------------------- |