| Dakwaan |
Bahwa ia ALPIUS HAMONSINA pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu pada tahun 2024, bertempat di halaman samping rumah saksi korban di Kampung Lesah Kec. Tagulandang Kab. Kepl. Sitaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Perbuatan dengan sengaja telah melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa pada Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa sedang menonton Televisi di rumah terdakwa di Kampung Lesah Kec. Tagulandang Kab. Kepl. Sitaro, lalu terdakwa mendengar suara Anjing yang melompat di tempat Telur Ayam yang berada di belakang rumah terdakwa, kemudian setelah terdakwa mendengar suara Anjing tersebut maka terdakwa mengambil sebuah 1 (satu) buah Kunci Behel yang terbuat dari Besi ulir dengan panjang 40,5 cm yang tersangka letakan di Karung sebagai tempat perkakas, lalu terdakwa memegang Kunci Behel tersebut dengan tangan kanan terdakwa dan terdakwa pegang di salah satu ujung Kunci Behel, lalu terdakwa membuka pintu dapur dari rumah terdakwa dan saat itu terdakwa melihat Anjing milik dari Saksi Korban STIRMAN THOMAS masih berada di atas tempat Ayam bertelur, kemudian Anjing tersebut ketika melihat terdakwa langsung berlari dan terdakwa mengejar Anjing tersebut sampai di rumah Saksi Korban, lalu Anjing tersebut masuk sampai ke belakang rumah dari Saksi Korban, selanjutnya karena terdakwa tidak berhasil mendapati Anjing tersebut dan terdakwa saat itu sudah emosi sehingga ketika terdakwa bertemu dengan Saksi Korban yang sedang duduk dikursi plastik, maka terdakwa langsung melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban tanpa berbicara sepatah – katapun, dimana terdakwa melakukan penganiayaan dengan memegang Kunci Behel menggunakan kedua tangannya lalu mengarahkan di Kepala Saksi Korban bagian atas dan pukulan yang kedua mengena di Punggung Saksi Korban sebelah kanan bagian atas dan setelah Kepala Saksi Korban sudah berdarah, maka Saksi Korban langsung berlari ke rumah saksi JENDRI TAKAHINDANGEN dan Saksi Korban meminta saksi JENDRI TAKAHINDANGEN mengantarkan saksi ke rumah saudara RECKY DATANGMANIS, lalu saudara RECKY DATANGMANIS membawa saksi ke rumah Sakit Tagulandang.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Bagian kepala Saksi Korban tampak robek dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum atas nama STIRMAN THOMAS oleh dr. Jenyfer Prisciillia Kakalang pada RSUD Tagulandang Nomor : 442/17/XII/2024/RSUDT, tanggal 28 Desember 2024, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Laki – laki berumur lima puluh lima tahun dengan kesadaran baik, emosi stabil, rambut hitam dan tampak pendarahan aktif di Kepala saat di rumah sakit keadaan pasien tampak lemah dan pucat akibat luka robek di Kepala akibat di bacok, ukuran luka di Kepala sembilan sentimeter dan lebar lima sentimeter. Saat datang di rumah sakit tekanan darah seratus per tujuh puluh millimeter air raksa, denyut nadi seratus tiga kali per menit, pernapasan dua kali per menit. Korban di rawat di RSUD Tagulandang selama tiga hari dalam perawatan. Korban mengaku nyeri juga di daerah punggung kiri karena di pukul dengan linggis namun tidak tampak luka memar tapi korban mengaku merasa nyeri dan sulit digerakkan
- Tampak luka robek di Kepala disertai pendarahan aktif dengan panjang luka sembilan sentimeter lebar lima sentimeter
(Terlampir dalam berkas perkara).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |