Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2019/PN Thn RENALDI KANTOHE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RENALDI KANTOHE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan dalam penulisan nama pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor :08/Ist/2009 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 8 Januari 2009, tertulis LIDIA ESTER ANTAHARI padahal yang benar adalah LIDYA ESTER ANTAHARI dimana letak kesalahannya ada pada huruf  I  yang seharusnya tidak ada pada nama ibu kandung Pemohon ;
  3.  Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk mencatatkan pada bagian pinggir Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dengan merubah nama ibu kandung Pemohon, yang terdapat kesalahan LIDIA ESTER ANTAHARI menjadi yang benar yaitu LIDYA ESTER ANTAHARI serta membuat catatan pinggir pada kutipan Akte Kelahiran Pemohon tersebut dengan mencatatkannya pada Register khusus yang  disediakan untuk itu;
  4.  Membebankan biaya perkara kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak