Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2019/PN Thn SURTINEKE MENDOME Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SURTINEKE MENDOME
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Kelahiran Nomor 18/Ist/2009 tertanggal 7 Januari 2009 terdapat kesalahan;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk melakukan perbaikan terhadap nama anak pemohon di akte kelahiran dengan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru sebagai penggantinya, dengan memperbaiki nama CRYSTAL MELANI PALAR menjadi CRYSTAL PALAR MENDOME serta  mencabut/menarik Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang terdapat kesalahan tersebut dengan mencatatkannya pada buku register yang bersangkutan mengenai pencabutan tersebut;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak