Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2019/PN Thn PRATIWI SUSANTI KIRALING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PRATIWI SUSANTI KIRALING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menyatakan Akta Kelahiran AnakĀ  Pemohon Nomor : 7103.LT-21082015-0003 tertanggal 19 September 2014, terdapat kesalahan ;
  3. Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang sah yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatat dalam register yang berlaku;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat dalam penulisan nama marga anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor 7103-LT-21082015-0003 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 18 September 2015,kemudian menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru sebagai penggantinnya dengan memperbaiki nama marga anak Pemohon yang semula tertulis PRADITYA GALANG GANEZHA MAKAHENGGENG dirubah menjadi PRADITYA GALANG GANEZHA MAKAHENGGENG KIRALING, serta mencabut/menarik Kutipan Akta kelahiran anak Pemohon yang terdapat kesalahan tersebut dengan mencatatkannya pada buku register yang bersangkutan mengenai pencabutan tersebut;
  5. . Membebankan biaya perkara kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak