- DALAM PROVISI :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi dari Penggugat.
- Meletakan Sita Jaminan atas barang – barang Objek Sengketa milik Penggugat tersebut.
- Menetapkan agar Tergugat tidak mengambil manfaat dan keuntungan dari barang – barang objek sengketa milik Penggugat tersebut selama perkara ini berlangsung dengan mengadakan transaksi dalam bentuk apapun baik transaksi jual beli maupun tansaksi sewa menyewa dan transaksi lainnya sampai perkara ini memperoleh Putusan yang berkekuatan hukum tetap.
B. DALAM POKOK PERKARA : PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa barang – barang objek sengketa yang antara lain berupa :
1. (satu) set Alat Pancing Rp. 3.250.000,-
2. 2 (dua) Unit Mesin Cuci merk LG 15 Kg @Rp.12.875.000,- Rp.25.750.000,-
3. 1 (satu) Unit Mesin Cuci merk LG 9 Kg Rp.9.650.000,-
4. 1 (satu) Unit Mesin Cuci merk LG 8 Kg Rp. 2.700.000,-
5. 1 (satu) Unit Spring Bed merk BearLand Rp. 3.800.000
6. 1 (satu) set Kompor Gas Merek Rinai Rp. 350.000,-
7. 1 (satu) Unit AC TCL ½ PK Rp. 3.250.000,-
8. 1 (satu) Unit Kulkas Merk Polytron Rp. 3.700.000,-
9. 1 (satu) Pcs Rak Piring besi Rp. 150.000,-
10. 1 (satu) Pcs Meja Plastik Kecil Rp. 400.000,-
11. 6 (enam) buah Kursi Plastik Merek Napoli Rp. 750.000,-
12. 1 (satu) buah Meja Kayu Rp. 400.000,-
13. 1 (satu) buah Kasur tidur Ukuran 180 x 200 Rp.1.450.000,-
Total Rp.55.600.000,-
;Adalah merupakan harta bawaan milik Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat tidak ada hak atas barang –barang objek sengketa tersebut.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang telah mengambil barang – barang objek sengketa milik Penggugat dari rumah kontrakan Penggugat di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 10 Februari 2023 dan telah dibawa dan diletakkan pada sebuah rumah Kompleks CITRALAND di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe oleh Tergugat tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat dan siapa saja yang memperoleh hak dan/atau kuasa dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat barang – barang objek sengketa milik Penggugat tersebut tanpa syarat apapun untuk dipakai dan dimiliki secara bebas dan leluasa, jika perlu dengan bantuan alat negara.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
- Menyatakan sah sita jaminan yang telah diletakan atas barang – barang objek sengketa milik Penggugat tersebut.
- Menyatakan bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi dari Tergugat (Uitvorbaar Bij Voorad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon – Keadilan.
|