Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2019/PN Thn MARTHIN LUTHER SARITE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 19 Feb. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARTHIN LUTHER SARITE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan Ijin Kepada Pemohon untuk merubah dan memperbaiki kesalahan penulisan  nama Anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 7103-LT-27112013-0058 yaitu nama Anak Pemohon  dari MARNES RIFALDI SARITE menjadi  MARNES TASYEN RIFALDI SARITE.
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Pegawai  / Penjabat Pencatat Sipil pada Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 7103-LT-27112013-0058  tersebut untuk selanjutnya dapat dicatatkan peristiwa  Perubahan dan Perbaikan Kesalahan Penulisan nama Anak Pemohon  dari MARNES RIFALDI SARITE menjadi  MARNES TASYEN RIFALDI SARITE  pada Register Akta Kelahiran / Register Khusus untuk itu  dan  mencatatkan peristiwa  Perubahan dan Perbaikan Kesalahan Penulisan  nama Anak Pemohon tersebut sebagai catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 7103-LT-27112013-0058  dan/atau menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru untuk anak Pemohon bernama MARNES TASYEN RIFALDI SARITE tersebut.
  4. Menetapkan biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak